![]() |
| Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi |
zonamerdeka.com - Aturan baru Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 resmi dirilis panitia SNPMB dan menjadi perhatian siswa kelas 12 yang bersiap masuk PTN tahun depan.
Panduan tersebut memuat pembaruan mengenai pilihan program studi, jenis portofolio prestasi, hingga komponen penilaian yang digunakan dalam proses seleksi.
Informasi ini menjadi acuan utama bagi sekolah dan siswa agar memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
SNPMB menegaskan seluruh proses seleksi tetap berbasis prestasi akademik dan nonakademik sesuai aturan terbaru.
Panduan ini juga menjelaskan ketentuan pemilihan prodi yang wajib dipahami sejak awal pendaftaran.
Siswa dapat memilih program studi di PTN Akademik maupun PTN Vokasi sesuai minat pendidikan mereka.
Peserta diberi kesempatan memilih dua program studi dari satu atau dua PTN dalam satu pendaftaran.
Bila hanya memilih satu prodi, peserta bebas memilih PTN di provinsi mana pun di Indonesia.
Namun jika memilih dua prodi sekaligus, salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan sekolah asal.
Daftar lengkap prodi dan daya tampung SNBP dapat diakses melalui laman resmi SNPMB.
Panduan juga memuat jenis portofolio prestasi yang dapat digunakan dalam SNBP 2026.
Prestasi yang diterima mencakup bidang olahraga, seni rupa, desain, kriya, tari, musik, karawitan, teater, fotografi, film televisi, seni pedalangan, hingga sendratasik.
Kategori prestasi ini menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi sesuai ketentuan masing-masing PTN.
Komponen penilaian SNBP terdiri dari dua bagian utama yang menjadi dasar penentuan kelulusan peserta.
Komponen pertama adalah nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot minimal lima puluh persen.
Komponen kedua mencakup nilai rapor maksimal dua mata pelajaran pendukung, portofolio, dan prestasi dengan bobot maksimal lima puluh persen.
Setiap PTN memiliki kewenangan mengatur komposisi persentase dari kedua komponen tersebut.
Tahapan seleksi dilakukan berdasarkan urutan pilihan program studi yang dipilih peserta.
Peserta yang tidak lolos pada pilihan pertama akan diproses pada pilihan kedua secara otomatis.
SNPMB juga menetapkan sanksi tegas bagi sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses seleksi.
Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan keikutsertaan sekolah pada SNBP tahun berikutnya.
Peserta yang terbukti curang meski telah dinyatakan lulus akan dibatalkan status kelulusannya.
Aturan baru ini menjadi pedoman penting bagi seluruh peserta agar mengikuti proses seleksi secara jujur dan sesuai ketentuan. ***
