Bangka, zonamerdeka.com - Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan tersangka Ar Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka dan Fr selaku kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus dalam konfrensi pers, Senin (26/01/2026) malam di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka.
Dijelaskan Herya Sakti Saad, penetapan tersangka dalam
penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan BBM subsidi nelayan tahun 2023-2025 pada Dinas Perikanan Kabupaten Bangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari Bangka, lewat alat bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan keterangan dari banyak saksi,
"Akhirnya Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka inisial Ar dan Fr selaku kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan, ditetapkan sebagai tersangka, " jelasnya.
Herya Sakti Saad, menambahkan kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana pendistribusian yang dilakukan kedua tersangka dinilai tidak tepat sasaran. Atas perbuatan kedua tersangka, dalam penyidikan menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 1,4 miliar dari tahun 2023- tahun 2025 atas pendistribusian yang tidak tepat sasaran, "Kedua tersangka malam ini langsung ditahan, kita titipkan Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas II B sampai 20 hari kedepan, " terangnya,
Dikatakan juga oleh Kejari Bangka, dalam penanganan perkara ini ada ditemukan indikasi lain dan tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya, "Kita tunggu dari hasil proses penyidikan berikutnya, " tegas Herya Sakti Saad. (heru)
