ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyoroti belum adanya tindakan serius mengenai belum diserahkannya revisi dokumen dalam Kebijakan Umum Anggaran –Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
Pimpinan dan anggota DPRK Aceh Singkil menegaskan bahwa persoalan APBK 2026 kini menjadi atensi utama lembaga legislatif, mengingat hingga saat ini dokumen penting tersebut belum juga diterima, meskipun dari DPRK telah berulang kali melayangkan surat resmi kepada pihak eksekutif.
“Hal ini sudah kami surati sudah beberapa kali, namun sampai sekarang revisi dokumen KUA PPAS APBK 2026 belum diserahkan. Tentu dengan mempertimbangkan dalam kondisi seperti ini, pimpinan dan seluruh anggota DPRK akan mengambil langkah - langkah sesuai dengan kewenangan dan fungsi kami sebagai lembaga legislatif,” Kata Ketua DPRK, H Amaliun, Minggu (28/12)
Menurut Pimpinan DPRK tersebut, mengenai keterlambatan ini sangat mengkhawatirkan, terlebih Kabupaten Aceh Singkil kini baru saja melewati masa-masa tanggap darurat bencana banjir tahap kedua yang berakhir pada tanggal 26 Desember 2025.
Oleh karna itu pengalaman bencana tersebut menjadi pertimbangan penting bagi DPRK agar pada saat perencanaan anggaran tahun depan, jadi benar - benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya dalam penanganan dan mitigasi bencana.
“Bencana banjir yang baru saja kita alami ini harus menjadi pelajaran, Jangan sampai ini nanti penyusunan APBK justru terhambat, sementara kebutuhan masyarakat sangat mendesak,” lanjutnya.
Dalam waktu dekat, Pimpinan DPRK Aceh Singkil akan segera menggelar rapat internal dengan bersama seluruh fraksi dan komisi untuk membahas langkah-langkah lanjutan serta menentukan skala prioritas yang harus segera ditindaklanjuti. (Sakdam Husen)
