ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Drama persidangan dugaan penipuan jual beli lahan plasma dengan terdakwa Yakarim M bin alm H. Munir kembali menyita perhatian publik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Jumat (7/11/2025), kini mulai memasuki babak penting, yaitu merupakan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang bernomor perkara 90/Pid.B/2025/PN Skl ini digelar di Ruang Sidang Utama Cakra dan dihadiri oleh sejumlah saksi dari pihak perusahaan pelapor, PT Delima Makmur.
Namun suasana persidangan berubah panas ketika tim kuasa hukum Yakarim Munir, yakni Zahrul, SH, Ramlan, SH., MH dan rekan-rekan, membeberkan fakta-fakta baru yang menurut mereka menunjukkan perkara ini seharusnya bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Usai sidang, Zahrul, SH mengatakan kepada wartawan, bahwa berdasarkan kesimpulan dari Ahli Hukum Pidana Dr. Dahlan Ali, yang dihadirkan oleh JPU melalui sambungan Zoom, persoalan antara Yakarim dan PT Delima Makmur tidak memenuhi unsur pidana.
“Ahli hukum pidana tadi bahkan secara tegas menyatakan, jika terjadi perselisihan dalam perjanjian antara para pihak, sebagaimana tercantum dalam Klausul 11 perjanjian, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur keperdataan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Aceh Singkil,” Ujar Zahrul.
Menurutnya, dengan dasar itu, laporan yang telah dibuat pihak perusahaan ke kepolisian Polda Aceh merupakan bentuk kriminalisasi hukum terhadap kliennya.
“Masalah ini sebenarnya murni jual beli tanah. Tapi entah kenapa bisa dilaporkan ke Polda Aceh dan dipaksakan jadi perkara pidana, Ini jelas kriminalisasi,” sambungnya.
Zahrul menambahkan, sebelumnya pihaknya bahkan telah menggugat secara perdata dan menawarkan solusi damai dengan mengembalikan uang panjar sebesar Rp250 juta yang diterima oleh Yakarim.
“Uang itu adalah uang muka untuk penyiapan lahan plasma. Saksi-saksi kami bahkan juga sudah menyebutkan dengan jelas, bahwa pihak PT Delima Makmur lah yang pertama kali datang ke Yakarim, meminta dicarikan lahan plasma sesuai atas instruksi atasan perusahaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, narasi JPU yang menyebut kan Yakarim menawarkan lahan dan merayu pihak perusahaan justru terpatahkan dalam persidangan.
“ Fakta dalam persidangan justru makin menunjukkan sebaliknya,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Ramlan, SH., MH juga menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU justru berbalik arah dan tidak menguatkan dakwaan sama sekali.
“Dua kali sidang, kami perhatikan ini semua saksi justru saling bertentangan. Tidak ada satu pun yang menguatkan tuduhan Jaksa,” kata Ramlan di hadapan sejumlah awak media.
.
“Faktanya, justru Yakarim lah yang berulang kali meminta agar dokumen tanah itu segera dikembalikan karena ia siap mengembalikan uang tersebut, semua itu sudah dibuktikan dengan surat resmi,” ujar Ramlan.
Ia juga menyoroti kesimpulan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh JPU sendiri, Dr. Dahlan Ali, yang menurutnya justru bahkan menguatkan posisi pembelaan tim hukum Yakarim.
“Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini sendiri mengatakan, jika terjadi perselisihan antar pihak maka penyelesaian dilakukan melalui Kepanitraan Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Itu jelas-jelas ranah perdata,” paparnya.
Ramlan menilai arah sidang kini juga mulai berubah. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang membuat majelis hakim mulai melihat perkara ini secara lebih objektif.
“Kami yakin majelis hakim memiliki nurani dan akan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul. Kami percaya pada akhirnya Pak Yakarim akan dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Ramlan.
Pernyataan itu langsung disambut pekikan “Allahu Akbar!” dari para simpatisan diluar sidang.
