ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Singkil menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keselamatan lingkungan dan juga kesehatan masyarakat dengan mengangkut serta memusnahkan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), obat-obatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kadaluarsa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan, Pada rabu, 5 November 2025. Limbah medis dan jenis obat-obatak kadaluarsa yang dimusnahkan merupakan dari akumulasi pada tahun 2020 hingga 2024.
Hal tersebut mencakup berbagai jenis obat dan peralatan medis yang sudah tidak layak digunakan. Proses pemusnahan melibatkan dari pihak ketiga hasil pelelangan, yaitu PT Sinergi Hijau Lestari sebagai transporter limbah B3, dan PT Tenang Jaya Sejahtera sebagai pengolah atau pemusnah limbah B3.
Kegiatan itu juga turut dihadiri, Plt Kadinkes Aceh Singkil, Perwakilan Balai POM Cabang Tapaktuan, Komisi IV DPRK Kabupaten Aceh Singkil, Inspektorat, Kabid Aset BPKK, serta jajaran manajemen RSUD Aceh Singkil.
Direktur RSUD Aceh Singkil, dr. Mardiana, mengatakan bahwa pemusnahan limbah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan rumah sakit untuk memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan.
“Kami serius menangani soal limbah medis ini, pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami untuk melindungi lingkungan, dan serta mencegah potensi risiko kesehatan terhadap masyarakat,” Ujar dr. Mardiana.
“Kami bekerja sama dengan pihak yang telah berkompeten dan memiliki izin resmi agar seluruh proses pemusnahan berjalan aman dan sesuai standar,” Tambahnya.
Pemusnahan limbah B3, obat-obatan, dan BMHP kadaluarsa ini sudah berdasarkan sesuai Surat Bupati Aceh Singkil N0omor 400.7/897 tentang Persetujuan Pemusnahan Obat dan BMHP Kadaluarsa, serta mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian, adapun total nilai obat-obatan dan BMHP kadaluarsa yang dimusnahkan mencapai Rp606.364.053, dengan total berat 1.452,60 kilogram, yang terdiri dari:
Tahun 2020: Rp262.871.154 (433,50 kg)
Tahun 2021: Rp211.618.871 (643,60 kg)
Tahun 2022: Rp42.648.575 (166,50 kg)
Tahun 2023: Rp19.645.909 (125,50 kg)
Tahun 2024: Rp69.579.544 (83,50 kg)
Langkah ini menjadi bukti nyata Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) berkomitmen dalam menjalankan pengelolaan terhadap limbah medis yang bertanggung jawab, aman, dan ramah lingkungan."Pungkasnya. (Sakdam Husen)
