Notification

×

Iklan

Iklan

KPK diminta Usut Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMK Al- Basyariah

14 November 2025 | 12:34 PM WIB | Last Updated 2025-11-14T05:34:37Z

 


Bogor, zonamerdeka.com - Tujuan utama program indonesia pintar (PIP) adalah untuk memastikan anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat terus sekolah, serta mengingatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan. dana PIP merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang bersumber dari keuangan negara dan wajib dikelola secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. 


Diperlukan pengawasan yang ketat terhadap penyaluran bantuan termasuk PIP ini, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Peran dari dinas terkait, stakeholder maupun masyarakat sangat diperlukan untuk terus memastikan bantuan PIP sudah sesuai prosedur.


Seperti temuan dari beberapa media terkait, dugaan penggelapan bantuan PIP siswa/i di SMK Al-Basyariah, Kec. Bojong Gede, Kabupaten Bogor, oleh oknum pihak sekolah. Menurut, Ketua Divisi Hukum Media Partner Fuji Handriana, S.H,. CTT mengatakan,  dalam setiap proses penyaluran dana publik harus disertai bukti administrasi yang sah, salah satunya Berita Acara Penyaluran. Dalam pelaksanaannya, operator sekolah berperan penting dalam mengelola data pokok pendidikan (Dapodik) dan administrasi terkait penyaluran bantuan. "Mereka bertugas memastikan seluruh dokumen penyaluran lengkap, termasuk berita acara, daftar penerima dan tanda terima dana oleh siswa/i," kata Fuji Handriana, dikantor Hukum, Cibinong, kamis (13/11/2025). 


Ia melanjutkan, Tim Divisi Hukum Media Partner secara resmi akan melaporkan dugaan penggelapan dana PIP di SMK Al-Basyariah kepada aparat penegak hukum (APH) termasuk kita akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut didasari atas ketidakmampuan pihak sekolah, termasuk operator dan guru bagian kesiswaan, untuk menunjukkan bukti Berita Acara Penyaluran Dana PIP tahun 2021 sampai 2024 saat dilakukan konfirmasi oleh awak media pada hari jum'at, 31/10/2025.


"Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan, penggelapan, atau tidak transparan dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah tersebut. Padahal, Berita Acara Penyaluran berfungsi sebagai dokumen akuntabilitas utama untuk membuktikan bahwa dana benar-benar telah diterima oleh siswa yang berhak," ujar Fuji Handriana. 


Lebih lanjut, hasil investigasi dari tim, terdapat pula pengaburan data (tidak sesuainya data penyaluran dengan data penerima dana PIP). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait standar nasional dan pengelolaan pendidikan, setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan tata kelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.


"Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, agar pengelolaan dana bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," tegasnya. 


Sementara itu, Divisi Hukum Media Partner H. Amir Amirullah, S.H menyampaikan, bahwa Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto berkomitmen untuk memberantas korupsi. Aparat penegak hukum agar tidak ragu mengusut tuntas setiap kasus korupsi tanpa pandang bulu, tidak ada toleransi bagi kasus korupsi uang negara untuk rakyat. "Maka dari itu Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengusut dugaan penggelapan dana PIP di SMK Al-Basyariah. Ini seakan menjadi bukti bahwa masih lemahnya pengawasan bantuan dana PIP bagi siswa/i di sekolah," pungkasnya. (Tim)