ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Singkil pada Rabu (12/11/2025) Saat Kuasa Hukum Yakarim Munir, Zahrul, SH dan Kawan-Kawan tampil tegas dan berani saat dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan Nomor 90/Pid.B/2025/PN Skl.
Agenda sidang menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dari pihak terdakwa. Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa perkara ini bukan ranah pidana, melainkan murni perdata, sebuah fakta yang semakin memperkuat keyakinan tim hukum Yakarim bahwa proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan.
“Fakta persidangan jelas menunjukkan tidak ada unsur pidana, tapi Pak Yakarim tetap di perlakukan seolah bersalah. Inilah bentuk ketidakadilan,” Tegas Zahrul dihadapan majelis hakim.
Zahrul dikenal konsisten menunjukkan bukti dan argumentasi hukum yang sangat kuat. Ia menilai kasus ini sarat dugaan kriminalisasi terhadap pejuang rakyat, mengingat Yakarim Munir dikenal vokal memperjuangkan hak masyarakat kecil dan transparansi daerah.
Dukungan publik pun terus menguat. Tagar #Keadilan Untuk Yakarim ramai di media sosial, mencerminkan harapan masyarakat agar hukum ditegakkan tanpa intervensi.
Dengan sikap tegas dan berintegritas, Zahrul, S.H. dan kawan-kawan kini menjadi simbol keberanian hukum membela yang benar di Kabupaten Aceh Singkil.
Hal tersebut membuktikan bahwa ditengah tekanan kekuasaan, bahwa ternyata masih ada advokat yang berdiri tegak lurus disisi kebenaran." Pungkasnya. (Sakdam Husen)
