ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kejari Aceh Singkil kini kembali menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.
Pada kamis (30/10/2025) lalu bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga benar-benar musnah, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Hal tersebut sebagai bentuk dari keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk dapat menutup setiap celah peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Jales Marinda YJM, S.H., didampingi jajaran pejabat utama Kejari, diantaranya Kasi Intel Budi Febriandi, S.H., Kasi Pidum Muhammad Doni Sidik, S.H., M.H., dan Kasi PAPBB Saiful Bahri, S.H., serta seluruh pegawai Kejari.
Turut hadir sejumlah pejabat, antara lainnya, Sekretaris Pengadilan Negeri Singkil Rizali Hasan, S.H., Hakim Mahkamah Syar’iyah Assyafiq AP, S.H., Plt. Kadis Kesehatan Aceh Singkil, Mursal, S.KM., M.M.Kes., Kanit Pidum Polres Aceh Singkil Azhari Surya, S.E., dan KBO Satreskrim R. Efriandes Z, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Aceh Singkil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat total 14,47 gram, yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang - barang bukti tersebut disita dari sejumlah terpidana, antara lain Suriyanto Als Anto, Ali Rahim Als Gito, Yudhi Junaski Zega, Saipul Bahri, Diki Ashari, Pajri Pohan, dan Arikyan Sahputra.
Selain narkoba, turut dimusnahkan alat isap, sabu, pipet, tisu, handphone, dompet, dan pakaian, serta berbagai barang lain yang di gunakan pelaku tindak pidana.
Tak hanya itu, barang bukti kasus pencurian, dan penganiayaan, perjudian online, dan juga kekerasan ikut dimusnahkan. Diantaranya handphone, senjata tajam, racun hewan, dan flashdisk berisi video perkara, serta barang berharga hasil kejahatan lainnya.
Dalam sambutannya, PLH Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Jales Marinda YJM,S.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas hukum, tetapi bukti nyata negara hadir untuk melindungi rakyat dari bahaya narkoba dan dampak kriminalitas.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya pelaksanaan perintah undang-undang, tetapi merupakan komitmen moral dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk dapat memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak lagi bisa disalahgunakan,” tegas Jales Marinda.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, bersih, dan bebas pengaruh bahaya narkoba.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan pihak Kepolisian, Pengadilan, Forkopimda, serta unsur-unsur lainnya dalam menjaga ketertiban dan memerangi peredaran gelap narkotika di Aceh Singkil,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menegaskan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan di proses hingga tuntas, kemudian termasuk pemusnahan barang bukti.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan kepada pelaku kejahatan, dan masyarakat, bahwa penegakan hukum di Aceh Singkil dilakukan secara serius dan transparan dihadapan publik.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol perang melawan bahaya narkoba dan kejahatan sosial, sekaligus bentuk tanggung jawab moral Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam melindungi generasi muda kita dari ancaman narkotika." Pungkasnya. (Sakdam Husen )






