Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp308 Miliar di Kasus Gratifikasi

18 November 2025


 

Eks Sekretaris MA Nurhadi didakwa melakukan pencucian uang Rp308 miliar terkait gratifikasi dan TPPU, dengan aliran dana disamarkan melalui pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan.

Zonamerdeka.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp308,1 miliar.

Jaksa penuntut umum KPK menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pencucian uang itu diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi di lingkungan MA pada periode 2013-2019.

Selain itu, dakwaan juga mencakup TPPU yang dilakukan dalam rentang 2012-2018.

JPU Rony Yusuf menyebut Nurhadi menempatkan dana dalam rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan asal-usul uang.

Dana tersebut juga dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan di sejumlah daerah.

Selain itu, sebagian digunakan untuk membeli kendaraan mewah dan alat berat.

Jaksa menegaskan tindakan itu dilakukan untuk menutupi asal-usul kekayaan hasil korupsi.

Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari pihak-pihak berperkara.

Gratifikasi itu diterima saat ia masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjadi Sekretaris MA.

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor.

Ia juga dijerat Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memerinci nilai TPPU sebesar Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS.

Rekening atas nama orang lain yang digunakan di antaranya milik Rezky Herbiyono dan Calvin Pratama.

Rekening lainnya mencakup nama Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri.

Sebagian besar dana kemudian dialihkan untuk membeli lahan perkebunan sawit di Sumatera Utara.

Jaksa juga mencatat pembelian tiga unit apartemen dan tanah beserta bangunan di Jakarta.
Selain itu terdapat pembelian sebidang tanah di Sidoarjo serta pembangunan vila di Bogor.

Untuk kendaraan, Nurhadi diduga membeli mobil Mercedes Benz Microbus Sprinter dan satu ekskavator Hitachi.

Jaksa menyebut penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan hartanya sehingga dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. (ton)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini