Notification

×

Iklan

Iklan

Drama Putusan Yakarim Munir: Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Banding dan Soroti Etika Jaksa di PN Singkil

06 December 2025


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Perjalanan hukum panjang yang menjerat Yakarim Munir bin (alm) H. Munir mencapai babak penting. 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Jumat, 05 Desember 2025.


Vonis tersebut lebih ringan, jika dibanding kan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta terdakwa harus dihukum 2 tahun penjara.


Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Cakra. Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan nya, yang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan JPU.


“Atas perbuatannya tersebut, kini terdakwa di jatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas Majelis Hakim.


Meski vonis telah dijatuhkan, kuasa hukum terdakwa, Dodi Chandra, SH., MH., langsung menyatakan keberatan keras atas putusan tersebut.


Menurutnya, Majelis Hakim mengabaikan alat bukti penting, yakni keterangan ahli yang ia hadirkan selama persidangan.


“Keterangan ahli itu sah sebagai alat bukti. Tapi justru tidak dipertimbangkan dalam putusan ini. Maka kami menyatakan ajukan banding,” tegas Dodi usai sidang.


Ia menilai terdapat ketidakadilan yang masih harus diperjuangkan pada tingkat peradilan selanjutnya.


Dilain Sisi, Tidak hanya putusan menjadi perhatian, publik dikejutkan dengan adanya pemandangan yang janggal.


Bahwa seorang jaksa terlihat keluar-masuk melalui pintu khusus Majelis Hakim, area yang sangat terbatas dan seharusnya steril dari pihak mana pun selain hakim.


“Independensi peradilan tidak hanya dijaga lewat putusan yang adil, tapi juga melalui etika. Sekecil apa pun pelanggaran, bisa jadi menggerogoti kepercayaan publik,” Ungkap salah satu kuasa hukum lainnya.


Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menyangkut simbol kehormatan lembaga peradilan.


Insiden itu kini menuai tanda tanya dan juga keresahan dikalangan masyarakat pencari keadilan, Apakah ini kelalaian prosedural? Atau adanya dugaan indikasi kedekatan yang tak seharusnya terjadi?


Kini publik menunggu transparansi dan sikap resmi dari Pengadilan Negeri Aceh Singkil untuk menjaga marwah peradilan, Yakarim Munir kini berada diantara dua ujung tajam: vonis yang telah dijatuhkan dan pertarungan hukum baru di Peradilan yang lebih tinggi.


Perjalanan kasus ini jelas belum berakhir, namun justru baru memasuki babak yang lebih menentukan. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini