ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Perkara hukum yang menyeret nama Yakarim Munir dengan PT Delima Makmur terus menjadi sorotan publik. Pada sidang ke-13 yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Rabu (03/12/2025)
Dimana terdakwa akhirnya menyampaikan langsung nota pembelaannya atau pledoi. Dalam suasana ruang sidang yang tegang, Yakarim Munir memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjunjung tinggi integritas serta objektivitas dalam perkara yang membelitnya.
“Saya meminta Jaksa Penuntut Umum bersikap jujur dan adil dalam membacakan tuntutan kepada saya,” Kata, Yakarim saat di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Dodi Chandra, SH., MH., secara lantang menegaskan bahwa perkara ini merupakan murni sengketa perdata, hal itu berdasarkan dari seluruh fakta dalam persidangan.
Menurutnya, persoalan Yakarim dengan PT Delima Makmur berkaitan dengan jual beli tanah kebun plasma yang sah secara hukum karena dituangkan dalam (Wamermaking) notaris.
Bahkan pernyataan tersebut juga diperkuat keterangan saksi pelapor dan saksi ahli yang dihadirkan JPU sendiri. “Ketika masalah ini muncul dari sebuah perikatan yang di tuangkan dinotaris, itu adalah persoalan keperdataan, bukan pidana,” Ujar Dodi Chandra.
Ia menambahkan, bahwa sengketa lahan yang dimaksud masih berproses dijalur perdata dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh karena itu, menurutnya, sangat keliru jika perkara pidana dipaksakan berjalan mendahului penyelesaian perdata.
“Kami meminta dan berharap majelis hakim dapat membebaskan terdakwa demi hukum berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya penuh keyakinan.
Diluar gedung pengadilan, para pendukung Yakarim yang hadir juga menyuarakan agar majelis hakim benar-benar mengedepankan profesionalisme serta keadilan saat dalam menentukan putusan.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Jumat, 05 Desember 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan, kuasa hukum memastikan akan terus mengawal ketat jalannya proses hukum hingga akhir. (Sakdam Husen)





