ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Perhatian publik kini kembali tertuju pada Pengadilan Negeri Aceh Singkil, HariRabu (03/12/2025) di Sidang perkara dugaan penipuan dengan nomor 90/Pid.B/2025/PN Skl kembali berlanjut, yang menghadirkan terdakwa Yakarim M Bin (alm) H. Munir.
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra mulai pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Sementara, Tahapan ini dianggap menjadi penentu arah kasus, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Dalam agenda pledoi tersebut, bahwa pihak terdakwa diperkirakan akan berupaya keras untuk membantah seluruh dakwaan serta tuntutan JPU.
"Tim penasihat hukum terdakwa diyakini telah menyiapkan argumen yang akan dapat menjadi pembelaan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, suasana persidangan masih tetap tampak menunggu dimulai.
"Aktivitas dilingkungan PN Singkil masih terlihat normal, namun sejumlah pihak yang sejak pagi hadir mengikuti kasus ini tetap bersiaga menunggu jalannya sidang.
Warga yang sejak awal mengikuti perkara ini terus menantikan apakah pledoi terdakwa akan dapat membawa perubahan signifikan terhadap proses hukum yang terus berjalan.
Zonamerdeka.com akan terus memantau langsung perkembangan persidangan hari ini dan menghadirkan laporan terbaru begitu sidang resmi berlangsung pada hari ini. (Sakdam Husen )





