Notification

×

Iklan

Iklan

Teror Brutal ke Rumah Wartawan: Ini Bukti Kebebasan Pers Masih Diburu di Aceh

17 October 2025 | 4:59 PM WIB | Last Updated 2025-10-17T10:00:12Z

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Teror terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.


"Syahbudin Padang, wartawan 1kabar.com yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Aceh dan anggota SWI, menjadi korban intimidasi brutal di kediamannya pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025.


Aksi tersebut bukan sekadar pengrusakan, tetapi sinyal terang bahwa kebebasan pers masih coba dibungkam dengan cara-cara pengecut.


Berdasarkan laporan resmi Nomor STTLP/B/137/X/2025/SPKT/Polres Subulussalam/ Polda Aceh, kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.


"Seorang tetangga, Darmawati, mendengar suara keras mirip lemparan dan melihat dua sepeda motor tak dikenal mondar-mandir di depan rumah sambil menggeber knalpot dan membunyikan klakson panjang ke arah kediaman korban.


“Motor mereka mutar, geber-geber, dan juga bunyikan klakson panjang ke rumah Bang Padang. Saya takut karena sendiri di rumah,” ujar Darmawati.


Saat memasuki sekitar pukul 05.00 WIB, anak korban menemukan kaca belakang mobil milik keluarga dalam kondisi pecah. Syahbudin kemudian mendokumentasikan kerusakan, menghubungi rekan media, dan melapor ke SPKT Polres Subulussalam.


Syahbudin menegaskan bahwa insiden ini adalah bentuk serangan langsung terhadap kebebasan pers. Ia menilai pelaku bukan hanya merusak aset pribadi, tetapi juga mengintimidasi profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal-pasal yang diduga dilanggar, antara lain:


1. Pasal 406 ayat (1) KUHP – Pengrusakan barang milik orang lain


2. Pasal 4 ayat (3) UU Pers – Hak mencari dan menyebarkan informasi


3. Pasal 8 UU Pers – Jaminan perlindungan hukum bagi wartawan


4. Pasal 18 ayat (1) UU Pers – Ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi penghambat kebebasan pers


“Anak dan istri saya shock. Kami diteror di rumah sendiri. Ini bukan sekadar pecah kaca, tapi upaya membungkam wartawan,” tegas Syahbudin.



Berbagai organisasi pers mengecam atas tindakan pelaku yang hingga kini belum di ketahui identitasnya:


Suhendri Solin (Ketua SWI Subulussalam): “Ini serangan terhadap seluruh jurnalis. Polisi wajib bergerak cepat.”


Agus Flores (Ketua Umum FRN): “UU Pers dilanggar terang-terangan. Kami tidak akan tinggal diam.”


Chaidir Toleransi, S.H. (Pimred 1kabar.com): “Kalau kasus seperti ini dibiarkan, hukum tinggal slogan.”


Kecaman juga datang dari Arbiansyah (Detik Aceh), Antoni Tinendung (Ketua LSM Putra Aceh), dan T. Simbolon (Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut).


Dilain Sisi, Sejumlah tuntutan disampaikan agar kasus ini tidak berhenti dilaporan polisi:


1. Kapolres Subulussalam segera menangkap pelaku


2. Kapolda Aceh dan Kapolri diminta mengawal penanganan


3. Dewan Pers didesak memberikan advokasi hukum


4. Komnas HAM dan LPSK diminta turun tangan karena ada unsur intimidasi terhadap keluarga


Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa kebebasan pers masih sangat rentan. Saat wartawan diteror dan dibungkam, ini yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga hak publik atas informasi. (Sakdam Husen )