Bangka, zonamerdeka.com - KPU Kabupaten Bangka, akan gelar diskusi, untuk mencari masukan yang akan dilanjutkan ke KPU-RI. Sehubungan akan diadakannya revisi undang-undang kepemiluan. Hal itu diungkapkan Sekretaris KPU Bangka, Basuni, Kamis (23/10/2025) diruang kerjanya.
Dijelaskan diskusi dilakukan Jumat, 24 Oktober 2025, di kantor sekretariat KPU Bangka. Kebetulan KPU Bangka menerima dua topik untuk dilakukan FGD (Focus Group Discussion) sistem ke pemilihan pemilu, yaitu legislatif maupun pemilihan kepala daerah. Sedang topik ke dua, yaitu penggunaan teknologi informasi berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, accounting dan prosesing serta yang lainnya. Kemudian dalam forum diskusi, KPU Bangka akan mengundang forkopimda, dan seluruh akademisi. Kita mengundang 4 rektor, untuk memberi masukan dalam diskusi group.
"Kita harapkan para rektor dapat memberi ide-ide dan nanti akan kita sampaikan ke KPU-RI, guna revisi undang-undang pemilu, "terang Basuni.
Dikatakan juga, bahwa hari Sabtu, 25 Oktober 2025, KPU Bangka giat rapat evaluasi pilkada ulang Bangka 2025 di Pemkab Bangka. Giat ini akan mengevaluasi seluruh pelaksanaan ulang pemilihan kepala daerah ulang Bangka 2025. Sedang para nara sumber yang akan tampil, yaitu Pj Bupati Bangka, Kajari, Dandim dan Kapolres, "Dari masukan giat evaluasi, diharapkan bisa membuat pelaksanaan kedepannya lebih baik lagi, " ujar Basuni. (heru)
