Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Aceh Singkil Ungkap Kasus Curanmor dan Penangkapan Kapal Trawl Pada Bulan Oktober 2025

25 October 2025 | 4:49 PM WIB | Last Updated 2025-10-25T09:49:03Z

 

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Polres Aceh Singkil kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap dua kasus soal tindak pidana menonjol selama di bulan Oktober 2025.


Kasus-kasus berhasil diungkap kepolisian Polres Aceh Singkil, yakni pencurian sepeda motor (curanmor) dan penangkapan kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang jenis pukat harimau (trawl).


Konferensi pers pengungkapan kasus itu di gelar di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Hari Jum'at (24/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, Kasat Polairud, dan Wakapolsek Gunung Meriah, serta anggota jajaran.


Kapolres AKBP Joko Triyono menjelaskan, bahwa kasus curanmor ini terjadi di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Hari jumat (10/10/2025) malam. 


Korban, berinisial AR, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BL 3280 RO yang saat itu terpakir di samping ruko tempatnya bekerja.


Menurut, hasil penyelidikan, bahwa pelaku ini berhasil diidentifikasi berinisial RF (17), yang merupakan masih anak dibawah umur, dan ditangkap, pada hari rabu (15/10) di Desa Gunung Lagan,” Ungkap Kapolres.


Saat dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti disemak - semak yang berada diarea GOR terbengkalai. 


Selanjutnya, Polisi kemudian mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam ke Polsek Gunung Meriah.


“Pelaku RF juga mengaku beraksi bersama dengan dua rekannya berinisial DO dan ARM, yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kapolres.


Sisi lai, selain kasus curanmor, Sat Polairud  berhasil mengungkap soal kasus perikanan yang menggunakan alat tangkap merusak. 


Penangkapan dilakukan hari jum'at tanggal 10 Oktober 2105 sekitar pukul 08.30 WIB di perairan Pulau Panjang, Aceh Singkil.


“Saat patroli rutin, petugas juga menemukan kapal KM BINTANG JAYA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau. 


Bahkan kapal sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami hentikan,” Jelas, Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki izin sesuai pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. 


Sehingga polisi menetapkan nahkoda kapal berinisial FB (46), warga Sibolga, Sumatera Utara, sebagai tersangka, adapun barang bukti yang diamankan antara lain, yakni satu unit kapal KM BINTANG JAYA, dua rangkai jaring pukat, sejumlah alat navigasi seperti GPS dan fish finder, serta 21 drum ikan hasil tangkapan seberat 1,5 ton.


Kapolres juga menegaskan, “Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kami tidak akan mentolerir praktik yang merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal.


Polres Aceh Singkil terus tetap memperketat pengawasan aktivitas perikanan di wilayah perairan laut Kabupaten Aceh Singkil agar berkelanjutan dan sesuai hukum berlaku." Pungkasnya. (Sakdam Husen)