ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com – Puluhan warga Dusun III Dangguran, Desa Kutakerangan, Kecamatan Simpang Kanan, melakukan aksi pematokan lahan diareal perkebunan kelapa sawit PT Socfindo.
Aksi tersebut berlangsung di Jalan Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, menuju Desa Sidodadi, Kecamatan Simpang Kanan, pada Kamis (11/9/2025).
Dengan membawa ratusan batang kayu dan alat ukur, warga bahkan menancapkan patok disejumlah titik." Aparat kepolisian, TNI, serta karyawan PT Socfindo terlihat memantau jalannya aktivitas tersebut.
Perwakilan dari masyarakat, Tigor Padang, menjelaskan bahwa aksi ini dilatar belakangi berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo pada Desember 2023 lalu.
“Alasan kami melakukan pematokan karena HGU perusahaan mereka sudah habis sejak akhir Desember 2023 lalu,” Ungkap, Tigor kepada awak media.
Selain itu, warga menilai PT Socfindo tidak pernah memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat lingkungan sekitar, baik didalam bentuk program plasma maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Tidak ada tanggung jawab perusahaan itu kepada warga, khususnya kami di Dusun Dangguran,” tambahnya.
Dasar Pematokan
Menurut Tigor, lahan yang kini telah ditanami sawit PT Socfindo dulu adalah merupakan wilayah Dusun Sigologo, yang kini dikenal sebagai Dusun Dangguran.
Oleh karena itu, warga menuntut agar lahan tersebut dikembalikan dan dibagikan kepada warga, sekitar 180 kepala keluarga.
"Aksi ini juga disebut selaras dengan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Singkil yang mengatur peruntukan tata ruang untuk kepentingan masyarakat, termasuk di dalam areal perkebunan, permukiman, serta kepentingan sosial ekonomi lokal.
Secara hukum, warga berpegang pada UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menegaskan bahwa tanah dengan HGU yang telah berakhir, wajib dikembalikan pada negara, kemudian dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Rencana Lanjutan
Warga berencana melanjutkan pengukuran hingga seluruh areal selesai. Setelah itu, mereka akan melayangkan tuntutan resmi kepada pemerintah daerah, Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan manajemen PT Socfindo.
“Kalau PT Socfindo tidak senang, mereka di silahkan laporkan saja ke Pemerintah Daerah karena yang kami lakukan ini adalah demi masa depan anak cucu kami,” Pungkas Tigor. (Sakdam Husen)
