ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Polemik dugaan pencemaran di Sungai Lae Gombar akibat limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Nafasindo kembali mencuat. Publik menyoroti adanya sejumlah kolom kosong dalam dokumen hasil uji laboratorium yang dirilis PT Mutuagung Lestari Tbk (Mutu International), Jumat (26/09/2025).
Dalam laporan bernomor 21203/AP/MDN/XI/25, tercatat bahwa sampel diterima laboratorium pada 9 September 2025 dan dianalisis hingga 17 September 2025. Namun, beberapa kolom penting seperti metode pengambilan sampel, tanggal pengambilan, serta kondisi lingkungan saat pengambilan dibiarkan kosong, sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Plt Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Aceh Singkil, Sabran, memberikan penjelasan. “Pengambilan sampel dilakukan pada 6 September 2025. Karena Sabtu dan Minggu libur, sampel baru dikirim Senin (8/9) ke Medan dan diterima laboratorium tanggal 9 September.
"Karena pihak laboratorium tidak ikut dalam pengambilan, maka ada tiga kolom yang kosong. Perlu digarisbawahi, pengambilan sampel dilakukan oleh tim DLHK, bukan pihak laboratorium,” jelasnya.
Sabran menambahkan, meski demikian ada keterbatasan teknis, DLHK sudah berupaya maksimal dalam proses pengambilan dan pengiriman sampel ke laboratorium.
Hasil uji laboratorium resmi diumumkan pada, Hari kamis (25/09/2025) di Opproom Sekdakab Aceh Singkil. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman, perusahaan, perwakilan masyarakat terdampak, serta awak media.
Pengujian dilakukan bekerja sama dengan PT Mutuagung Lestari Tbk Cabang Medan, laboratorium yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). (Sakdam Husen)
