Aceh Singkil

DLHK Aceh Singkil Umumkan Hasil Uji Limbah PT Nafasindo: Air Sungai Masih Terkendali, Tapi Ada Catatan Serius

Oleh adminThursday, September 25, 2025

 



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com – Kasus bocornya limbah PT Nafasindo di Kolam Sedimentasi Pond (Kolam 9) pada Sabtu (6/9/2025) sempat mengejutkan masyarakat Aceh Singkil. Pasalnya, kebocoran yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan limbah meluap ke aliran sungai hingga menimbulkan kematian ikan mendadak di Sungai Lae Gombar.


Untuk menjawab keresahan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) menggelar konferensi pers resmi di Kantor Bupati, Rabu (24/9/2025). Hadir dalam acara itu Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, Kepala DLHK Surkani, Kabid Pengelolaan Sampah B3 dan Pengendalian Pencemaran Sabran, perwakilan PT Nafasindo, Polres Aceh Singkil, serta masyarakat terdampak.


Kepala DLHK Aceh Singkil, Surkani, memaparkan bahwa pihaknya bersama kepolisian dan masyarakat telah mengambil sampel air di tiga titik lokasi: Kolam 9, Lae Singkohor, dan Sungai Lae Gombar. Sampel diuji di Laboratorium PT Mutu Agung Tbk Medan yang terakreditasi resmi.


“Hasil uji menunjukkan bahwa kualitas air permukaan di Lae Singkohor dan Lae Gombar masih dalam ambang batas baku mutu lingkungan. pH tercatat 6,69–6,98, BOD 2,26–2,42 mg/L, dan COD 11,4–20,9 mg/L. Meski begitu, kandungan Total Coliform dan Fecal Coliform cukup tinggi, yakni 490–1100 MPN/100 mL,” ungkap Surkani.


Adapun hasil uji air dari kolam pengolahan menunjukkan kadar pencemar jauh lebih tinggi, dengan BOD 50,4 mg/L, COD 204 mg/L, TSS 198 mg/L, serta minyak dan lemak 21 mg/L.


Menindaklanjuti temuan ini, PT Nafasindo menyatakan siap bertanggung jawab dengan melakukan pembersihan alur sungai, memberikan kompensasi sosial bagi masyarakat terdampak, menebar bibit ikan untuk memulihkan ekosistem, serta memperbaiki sistem kolam limbah agar kebocoran tidak terulang.


DLHK Aceh Singkil sendiri menegaskan akan menjatuhkan tindakan administratif sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri.


“DLHK berkomitmen melakukan pengawasan rutin. Jika ada perusahaan terbukti melanggar baku mutu lingkungan, sanksi tetap diberikan sesuai aturan. Harapannya, perusahaan maupun masyarakat lebih peduli terhadap pengelolaan limbah agar lingkungan tetap lestari,” tegas Surkani.


Dengan hasil laboratorium yang diperoleh dari proses analisis 9–17 September 2025, pemerintah daerah memastikan kondisi air sungai masih terkendali, namun tetap memberikan peringatan agar semua pihak tidak abai dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Sakdam Husen )

Baca Juga: Aceh Singkil