Zonamerdeka.com - Kasus dugaan penipuan senilai Rp4 miliar saat ini tengah ditangani oleh Polres Probolinggo. Penanganan perkara ini menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai korban yang membentangkan spanduk di depan kantor polisi.
Peristiwa ini mencuat pada Sabtu, 2 Agustus 2025, saat pihak kepolisian memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang beredar di media. Proses hukum ditegaskan masih berlangsung aktif dan dilakukan secara menyeluruh.
Kasus ini terjadi di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dan menjadi fokus penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo. Penanganan dilakukan dengan melibatkan berbagai tahapan pemeriksaan serta koordinasi dengan Polda Jawa Timur.
Penyidikan kasus ini dilaksanakan melalui langkah-langkah bertahap, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan meminta pendapat ahli. Seluruh tahapan dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyampaikan bahwa informasi di media yang menyebut kerugian Rp8,9 miliar tidak sesuai dengan laporan resmi. Dalam laporan polisi, nilai kerugian yang tercatat adalah Rp4 miliar.
Ia menegaskan bahwa kesalahan data dapat menimbulkan opini keliru di masyarakat. Karena itu, pihak kepolisian merasa perlu meluruskan fakta agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.
Pihak pelapor disebut memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan kehati-hatian, apalagi jika menyangkut unsur perdata dan pidana. Oleh sebab itu, penyidik diminta tetap bekerja profesional dan terbuka dalam menyampaikan perkembangan.
AKP Putra Adi juga menyatakan bahwa Polres Probolinggo tidak menutup diri terhadap kritik atau masukan. Pihaknya membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pelapor, media, maupun masyarakat umum.
Ia berharap agar seluruh pihak tetap menjaga keseimbangan informasi. Tujuannya adalah untuk menghindari penyebaran opini yang menyimpang dari fakta-fakta yang sedang dalam proses penyelidikan. ***
(Ton)
