Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum PNS Satpol PP Diduga Pungli Penerimaan Tenaga Honor, Digiring Masuk LP Bukit Semut

13 August 2025 | 7:06 AM WIB | Last Updated 2025-08-13T00:06:14Z

 



Bangka, zonamerdeka.com - Salah satu oknum PNS di Satpol PP Kabupaten Bangka, DF dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat, oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka. Terkait dugaan pungli atas penerimaan tenaga honorer di Satpol PP Bangka.


Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Intelijen, F. Oslan Parnigatan menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka, bahwa ada dugaan pungli (pungutan luar) dalam penerimaan tenaga honorer di Satpol PP Bangka, "Tim Kejari Bangka, langsung melakukan pengumpalan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) dilapangan, " jelas Kasi Intelijen, F. Oslan Parnigatan ketika ditemui sejumlah wartawan, Selasa (12/08/2025) di Kejaksaan Negeri Bangka. 


Menurut Oslan Parnigatan, dari hasil Pulbaket dan Puldata,  sebanyak 13 orang saksi diperiksa  guna dimintai keterangan atas dugaan pungli terkait penerimaan tenaga kontrak dilingkungan Satpol PP Bangka. Hasil dari pemeriksaan perkara yang dimaksud, akhirnya tim penyidik menaikkan perkara dugaan pungli ini ke tahap penyidikan, "Kemudian menetapkan satu orang tersangka inisial DF yang berstatus PNS di Satpol PP Bangka,”ujarnya.


Oslan Parnigatan menambahkan tersangka DF sudah ditahan oleh tim penyidik sejak Senin (11/08/2025) kemarin, hingga 20 hari kedepan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat.


Disinggung, modus operandi yang dilakukan tersangka DF? Oslan Parnigatan mengatakan, bahwa dugaan pungli ini, yang bersangkutan (tersangka DF ) menawarkan kepada calon korbannya menjadi tenaga kontrak di Satpol PP Bangka dengan membayar sejumlah uang.  Tersangka DF ini menawarkan masuk kepada 2 orang saksi korban menjadi tenaga honorer di Satpol PP dengan membayar sejumlah uang dengan nominal yang berbeda, "Sejuah ini jumlah yang diterima tersangka mencapai 45 juta atas penerimaan honorer di Satpol PP Bangka,”jelasnya. (eru)