Notification

×

Iklan

Iklan

Mantap, SATGAS PKH Turun Ke Kabupaten Aceh Singkil, 465, 46 Hektare Lahan Disita Negara

14 August 2025 | 4:44 AM WIB | Last Updated 2025-08-13T21:44:29Z

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Beredar isu. Bahwa Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Aceh kini berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.


Informasi itu diterima Zonamerdeka.com, Rabu (13/8/2025). Tim Satgas PKH tersebut menyita ratusan ribu hektar hutan produksi (HP) diwilayah Biskang, Kecamatan Danau Paris, yang dilaporkan sempat digarap dan dikuasai oleh PT Lestari Tunggal Pratama yang kini berubah nama menjadi PT Global Sawit Semesta (GSS).


Dimana lahan perkebunan Sawit dengan luas 465,46 Hektar ini. Bahwa dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)," sesuai di tulis dalam plang.


Plang Satgas PKH tersebut Menegaskan, bahwa "DILARANG" memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.


Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang, perihal terkait penyitaan lahan tersebut, dimana saja yang telah disita.


" Sebab berdasarkan data, hutan produksi, hutan konversi diduga digarap perorangan dan koorporasi dibeberapa wilayah, yang ada di Kecamatan Danau Paris, Gunung Meriah, Singkohor, Simpang Kanan dan Suro.


Diketahui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) adalah satuan tugas yang di bentuk Pemerintah untuk menertibkan dan memulihkan kawasan hutan yang telah di salahgunakan.


Ini dasar dan tugas Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan


Tujuan Utama adalah untuk menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan, seperti pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain yang berada didalam kawasan hutan.


Kemudian, mengoptimalkan penerimaan negara memulihkan penguasaan negara atas lahan dikawasan hutan


Tugas dan Kewenangan Satgas ini untuk melakukan inventarisasi hak negara, dalam melaksanakan langkah-langkah terobosan untuk mengatasi masalah.


Selanjutnya, melakukan upaya penegakan hukum yang efektif, meningkatkan sinergi antar kementerian/lembaga, melakukan koordinasi penegakan hukum, menagih denda administratif, melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, pemulihan aset di kawasan hutan.


Pergerakan Satgas PKH melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pengarah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Pelaksana diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Kejagung) termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Sakdam Husen)