Banda Aceh, Zonamerdeka.com -- Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tiga tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Hari Rabu (13/8/2025).
"Mereka adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya; dan TR, Sekda Aceh Jaya.
Penahanan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan diperoleh bukti permulaan yang cukup atas terkait dugaan penyimpangan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2019–2023.
Terungkapnya, kasus ini bermula dari adanya proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun seluas 1.536,7 hektare yang diajukan KPSM.
Hasil verifikasi seharusnya menunjukkanan, bahwa sebagian lahan bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi.
Kemudian, bahkan tidak ditemukan tanaman sawit masyarakat. Meski demikian, Dinas Pertanian tetap menerbitkan rekomendasi sehingga BPDPKS menyalurkan dana Rp 38,42 miliar ke rekening koperasi.
"Hasil audit Inspektorat Aceh menyatakan kerugian negara mencapai jumlah diatas tersebut.
Diketahui, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Hal tersebut di lakukan, dalam hal untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau intervensi saksi.
"Hingga kini, kejaksaan telah menyita dan mengamankan Rp17.015.264.677,00 (tujuh belas miliar lima belas juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Sumber : Kejati Aceh
