Jakarta, zonamerdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menyiarkan pemberitaan aksi demonstrasi massa terkait isu rencana tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.
Dalam surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang bersifat penting, KPID meminta media tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dan menghindari siaran yang bisa memicu eskalasi di tengah masyarakat.
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, SE.MM, menegaskan imbauan ini sebagai langkah preventif agar kondisi tetap kondusif, aman, dan damai di masyarakat. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di Jakarta.
Isi lengkap imbauan KPID DKI Jakarta sebagai berikut:
-
Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
-
Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, yakni akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi, serta tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
-
Tidak menayangkan siaran provokatif yang bersifat eksploitasi kemarahan masyarakat.
-
Ikut serta membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan yang menenangkan, serta menyajikan informasi akurat tentang perkembangan isu demonstrasi.
Surat ini juga menegaskan bahwa imbauan tersebut merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
-
Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22.
-
Standar Program Siaran Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42.
-
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
Sebagai tindak lanjut, surat ditembuskan kepada 66 Direktur Utama media penyiaran, mulai dari TV nasional seperti TVRI, RCTI, SCTV, Metro TV, hingga radio swasta seperti Prambors, Hard Rock FM, Sonora, hingga Brava Radio.
KPID berharap seluruh media berperan aktif menciptakan pemberitaan yang kondusif sehingga masyarakat mendapat informasi akurat tanpa menimbulkan keresahan.
Berikut transkrip lengkap dari file PDF yang beredar :
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Graha Mental Spiritual Lt. 7, Jl. H. Awaludin II Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230
Telp/Fax. (021) 3911975 Email. kpidjakarta@gmail.com
Nomor: 309/KPID-DKI/VIII/2025
Sifat: Penting
Lampiran: 1
Perihal: Surat Imbauan Siaran/Liputan Pemberitaan Dalam Aksi (Demonstrasi) Massa
Jakarta, 28 Agustus 2025
Kepada Yth.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran
Di
Jakarta
Dengan Hormat,
Menyikapi perkembangan situasi terkini terkait isu rencana tunjangan rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diwarnai dengan aksi unjuk rasa masyarakat yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan adanya kebijakan tersebut.
Sebagai langkah preventif agar terus tercipta situasi dan kondisi tetap kondusif, aman dan damai di masyarakat, bahwasannya KPID Provinsi DKI Jakarta setelah mengingat:
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
b. Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22
c. Standar Program Siaran Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42
d. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik
Memperhatikan hal tersebut di atas, KPID Provinsi DKI Jakarta perlu mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk:
-
Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan;
-
Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan;
-
Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat;
-
Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta
Puji Hartoyo, SE.MM
Ketua
Lampiran:
-
Direktur Utama TVRI
-
Direktur Utama SCTV
-
Direktur Utama SINPOTV
-
Direktur Utama GARUDA TV
-
Direktur Utama GTV
-
Direktur Utama MNCTV
-
Direktur Utama I NEWS
-
Direktur Utama RCTI
-
Direktur Utama INDOSIAR
-
Direktur Utama MENTARI TV
-
Direktur Utama TRANS TV
-
Direktur Utama TRANS 7
-
Direktur Utama CNN
-
Direktur Utama DETIKTV
-
Direktur Utama BERITASATU TV
-
Direktur Utama METRO TV
-
Direktur Utama TVONE
-
Direktur Utama ANTV
-
Direktur Utama KOMPAS TV
-
Direktur Utama MAGNATV
-
Direktur Utama RTV
-
Direktur Utama JAK TV
-
Direktur Utama ELSHINTA TV
-
Direktur Utama DAAI TV
-
Direktur Utama LPP RRI
-
Direktur Utama Delta FM
-
Direktur Utama Elshinta Radio
-
Direktur Utama Cakrawala Radio
-
Direktur Utama Global FM
-
Direktur Utama Sindo Trijaya FM
-
Direktur Utama Radio Dangdut Indonesia FM
-
Direktur Utama I-Radio
-
Direktur Utama Sonora Radio
-
Direktur Utama Trax FM
-
Direktur Utama Prambors FM
-
Direktur Utama Indika FM
-
Direktur Utama Jak FM
-
Direktur Utama Gen FM
-
Direktur Utama Hard Rock FM
-
Direktur Utama Cosmopolitan FM
-
Direktur Utama Motion Radio
-
Direktur Utama MS Tri FM
-
Direktur Utama Pas FM
-
Direktur Utama RPK Radio
-
Direktur Utama Female Radio
-
Direktur Utama Hitz FM
-
Direktur Utama CBB FM
-
Direktur Utama MD Radio
-
Direktur Utama Lite FM
-
Direktur Utama Smart FM
-
Direktur Utama RAS FM
-
Direktur Utama U-FM
-
Direktur Utama Woman Radio
-
Direktur Utama Power FM
-
Direktur Utama Radio Bahana
-
Direktur Utama Global Radio
-
Direktur Utama Virgin Radio Jakarta
-
Direktur Utama Radio Agustina Yunior
-
Direktur Utama Radio D FM
-
Direktur Utama Kis FM
-
Direktur Utama Mustang FM
-
Direktur Utama HOT FM
-
Direktur Utama MOST Radio
-
Direktur Utama V Radio
-
Direktur Utama OZ Radio
-
Direktur Utama Brava Radio
***
