Notification

×

Iklan

Iklan

KPID DKI Jakarta Imbau Media Jaga Etika Liputan Aksi Demonstrasi

30 August 2025 | 5:44 AM WIB | Last Updated 2025-08-30T00:34:49Z

 



Jakarta, zonamerdeka.com -  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menyiarkan pemberitaan aksi demonstrasi massa terkait isu rencana tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.


Dalam surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang bersifat penting, KPID meminta media tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dan menghindari siaran yang bisa memicu eskalasi di tengah masyarakat.


Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, SE.MM, menegaskan imbauan ini sebagai langkah preventif agar kondisi tetap kondusif, aman, dan damai di masyarakat. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di Jakarta.

Isi lengkap imbauan KPID DKI Jakarta sebagai berikut:

  1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.

  2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, yakni akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi, serta tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.

  3. Tidak menayangkan siaran provokatif yang bersifat eksploitasi kemarahan masyarakat.

  4. Ikut serta membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan yang menenangkan, serta menyajikan informasi akurat tentang perkembangan isu demonstrasi.

Surat ini juga menegaskan bahwa imbauan tersebut merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22.

  • Standar Program Siaran Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42.

  • Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai tindak lanjut, surat ditembuskan kepada 66 Direktur Utama media penyiaran, mulai dari TV nasional seperti TVRI, RCTI, SCTV, Metro TV, hingga radio swasta seperti Prambors, Hard Rock FM, Sonora, hingga Brava Radio.

KPID berharap seluruh media berperan aktif menciptakan pemberitaan yang kondusif sehingga masyarakat mendapat informasi akurat tanpa menimbulkan keresahan. 

Berikut transkrip lengkap dari file PDF yang beredar :


KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Graha Mental Spiritual Lt. 7, Jl. H. Awaludin II Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230
Telp/Fax. (021) 3911975 Email. kpidjakarta@gmail.com

Nomor: 309/KPID-DKI/VIII/2025
Sifat: Penting
Lampiran: 1
Perihal: Surat Imbauan Siaran/Liputan Pemberitaan Dalam Aksi (Demonstrasi) Massa

Jakarta, 28 Agustus 2025

Kepada Yth.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran
Di
Jakarta

Dengan Hormat,

Menyikapi perkembangan situasi terkini terkait isu rencana tunjangan rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diwarnai dengan aksi unjuk rasa masyarakat yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan adanya kebijakan tersebut.

Sebagai langkah preventif agar terus tercipta situasi dan kondisi tetap kondusif, aman dan damai di masyarakat, bahwasannya KPID Provinsi DKI Jakarta setelah mengingat:
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
b. Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22
c. Standar Program Siaran Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42
d. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik

Memperhatikan hal tersebut di atas, KPID Provinsi DKI Jakarta perlu mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk:

  1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan;

  2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan;

  3. Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat;

  4. Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta

Puji Hartoyo, SE.MM
Ketua


Lampiran:

  1. Direktur Utama TVRI

  2. Direktur Utama SCTV

  3. Direktur Utama SINPOTV

  4. Direktur Utama GARUDA TV

  5. Direktur Utama GTV

  6. Direktur Utama MNCTV

  7. Direktur Utama I NEWS

  8. Direktur Utama RCTI

  9. Direktur Utama INDOSIAR

  10. Direktur Utama MENTARI TV

  11. Direktur Utama TRANS TV

  12. Direktur Utama TRANS 7

  13. Direktur Utama CNN

  14. Direktur Utama DETIKTV

  15. Direktur Utama BERITASATU TV

  16. Direktur Utama METRO TV

  17. Direktur Utama TVONE

  18. Direktur Utama ANTV

  19. Direktur Utama KOMPAS TV

  20. Direktur Utama MAGNATV

  21. Direktur Utama RTV

  22. Direktur Utama JAK TV

  23. Direktur Utama ELSHINTA TV

  24. Direktur Utama DAAI TV

  25. Direktur Utama LPP RRI

  26. Direktur Utama Delta FM

  27. Direktur Utama Elshinta Radio

  28. Direktur Utama Cakrawala Radio

  29. Direktur Utama Global FM

  30. Direktur Utama Sindo Trijaya FM

  31. Direktur Utama Radio Dangdut Indonesia FM

  32. Direktur Utama I-Radio

  33. Direktur Utama Sonora Radio

  34. Direktur Utama Trax FM

  35. Direktur Utama Prambors FM

  36. Direktur Utama Indika FM

  37. Direktur Utama Jak FM

  1. Direktur Utama Gen FM

  2. Direktur Utama Hard Rock FM

  3. Direktur Utama Cosmopolitan FM

  4. Direktur Utama Motion Radio

  5. Direktur Utama MS Tri FM

  6. Direktur Utama Pas FM

  7. Direktur Utama RPK Radio

  8. Direktur Utama Female Radio

  9. Direktur Utama Hitz FM

  10. Direktur Utama CBB FM

  11. Direktur Utama MD Radio

  12. Direktur Utama Lite FM

  13. Direktur Utama Smart FM

  14. Direktur Utama RAS FM

  15. Direktur Utama U-FM

  16. Direktur Utama Woman Radio

  17. Direktur Utama Power FM

  18. Direktur Utama Radio Bahana

  19. Direktur Utama Global Radio

  20. Direktur Utama Virgin Radio Jakarta

  21. Direktur Utama Radio Agustina Yunior

  22. Direktur Utama Radio D FM

  23. Direktur Utama Kis FM

  24. Direktur Utama Mustang FM

  25. Direktur Utama HOT FM

  26. Direktur Utama MOST Radio

  27. Direktur Utama V Radio

  28. Direktur Utama OZ Radio

  29. Direktur Utama Brava Radio


***