Pringsewu,zonamerdeka.com - Memasuki rilis ketiga terkait dugaan pengumpulan setoran dana desa yang menyeret nama pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu,dan perhatian publik kian menguat.
Sorotan kini datang dari Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Pringsewu, Ahmad Khattab, yang meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan,Kamis 5/3/2026.
Ahmad Khattab menyampaikan bahwa dugaan setoran dana sebesar Rp6 juta dari setiap pekon dengan alasan “uang pengurusan dan keamanan” merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya,jika benar dana tersebut dihimpun dari 128 pekon di Kabupaten Pringsewu, maka total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp768 juta, angka yang sangat signifikan dan patut diusut secara menyeluruh dan total,ujarnya.
Ketua AWPI Pringsewu menegaskan bahwa informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan tidak adanya mekanisme resmi maupun permintaan dari aparat penegak hukum terkait setoran tersebut. Kondisi ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana yang dikumpulkan dari para kepala pekon,katanya.
“Jika benar dana itu dikumpulkan dengan dalih untuk pengurusan atau keamanan kepada aparat penegak hukum, maka hal tersebut harus dibuktikan secara terbuka. Namun apabila tidak ada dasar yang jelas, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan atau penggelapan dana,” tegas Ahmad Khattab.
Ia menuturkankan bahwa dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap rupiah yang berasal dari dana desa harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rilis ketiga ini, Ketua AWPI Pringsewu juga secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Polres Pringsewu untuk segera melakukan audit serta penelusuran terhadap aliran dana tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
“AWPI berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dan objektif. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci dalam menyelesaikan polemik ini agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.(Yon)
