ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang digelar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26–28 Agustus 2025.
Kegiatan ini melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, hingga dari berbagai lembaga terkait, dan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi, Pemantapan Asta Cita." Rakornas membahas isu-isu strategis terkait penyusunan, harmonisasi, hingga penguatan produk hukum daerah dalam menjaga iklim investasi dan mendukung program strategis nasional.
Bupati Safriadi Oyon menegaskan pentingnya peran regulasi daerah dalam mendorong percepatan pembangunan.
“Produk hukum daerah harus menjadi instrumen pembangunan yang efektif, bukan hanya menyesuaikan dengan aturan pusat, tetapi juga mengakomodasi kepentingan masyarakat di daerah. Dengan begitu, regulasi yang lahir mampu mempercepat pembangunan di Aceh Singkil,” ujarnya.
Selain itu, Rakornas turut menekankan pentingnya digitalisasi dan penyederhanaan regulasi, sehingga setiap kebijakan daerah lebih transparan, efisien, serta mudah diakses publik.
Kehadiran Bupati Aceh Singkil dalam forum nasional tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum yang berkualitas, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan kondusif bagi investasi.
