Notification

×

Iklan

Iklan

Forum Anak Nagori Silungkang Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara ke Polres Sawahlunto

12 August 2025 | 2:13 AM WIB | Last Updated 2025-08-11T19:13:13Z

 


Sawahlunto, zonamerdeka.com -  9 Agustus 2025 – Forum Anak Nagori Silungkang resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara ke Polres Sawahlunto. Laporan ini terkait terbitnya buku nikah atas nama Rahmat Eko Pertama dan Nengsih yang diduga diperoleh melalui proses sidang isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Padang dengan dugaan domisili fiktif.


Laporan resmi tersebut diterima Polres Sawahlunto pada Rabu (6/8/2025) dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/42/VIII/2025/SPKT/Polres Sawahlunto/Polda Sumatera Barat.


Yang dipersoalkan bukan soal sah atau tidaknya pernikahan, melainkan cara mendapatkan buku nikah tersebut. Pasalnya, pasangan ini diduga mengurus sidang isbat nikah di PA Padang dengan menggunakan alamat domisili yang tidak sesuai kenyataan.



*Fasilitas Lengkap di Sawahlunto, Kenapa ke Padang?*


Kuasa hukum Forum, Yandrizal, SH, dan Rahmasastra, SH, menjelaskan pada Sabtu (9/8/2025) bahwa Rahmat dan Nengsih selama ini tinggal di Nagari Silungkang, Kota Sawahlunto. Namun, untuk mengurus isbat nikah, mereka justru mendaftar di PA Padang menggunakan alamat Komplek Rangkai Permata 2, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Lubuk Begalung.


“Berdasarkan surat resmi dari PLT Lurah Koto Baru Nan XX, alamat itu bukan tempat tinggal mereka. Ini yang janggal. Apalagi, semua fasilitas sidang isbat sudah lengkap di Sawahlunto. Tidak ada alasan logis ke Padang kecuali ingin menghindari prosedur resmi di domisili sebenarnya,” ungkap Yandrizal.



*Pelecehan Adat dan Kerugian Sosial*


Ketua Forum Anak Nagori Silungkang, Datuak Rafles, menilai tindakan pasangan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelecehan terhadap tatanan adat Silungkang.


“Pernikahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan perangkat desa dan KUA domisili. Masyarakat baru tahu setelah kuasa hukum terlapor menunjukkan buku nikah di musyawarah nagari. Ini melukai marwah adat, mengabaikan norma sosial, dan memberi contoh buruk bagi generasi muda. Ini menimbulkan bala ke kampung kita,” tegasnya.


Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban surat rekomendasi nikah dari KUA domisili untuk pernikahan lintas wilayah.



*Apresiasi untuk Polres dan Komitmen Forum Anak Nagori Silungkang*


Meski keras dalam kritik, Datuak Rafles mewakili masyarakat Silungkang mengapresiasi Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H, beserta jajaran yang sigap menanggapi laporan ini.


“Forum Anak Nagori Silungkang siap membantu Polres Sawahlunto dalam kelancaran proses penyelidikan dan penyidikan. Harapan kami, kasus ini tuntas dan menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.



*Konfirmasi Polres Sawahlunto*


Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Reskrim IPTU Ai Am’ar Faradhyba S.Tr.K membenarkan laporan tersebut.

“Untuk kasus ini, saat ini kami menunggu panggilan para pihak untuk diperiksa di kantor,” tegas Kasat Reskrim.



*Pasal dan Bukti*


Dalam laporannya, Forum Anak Nagori Silungkang, menduga terlapor melanggar Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.


Bukti yang diserahkan meliputi:

1. Salinan buku nikah,

2. Putusan sidang isbat PA Padang,

3. Surat keterangan PLT Lurah Koto Baru Nan XX,

4. Surat keterangan dari Kepala Desa Silungkang Duo dan Silungkang Tigo serta diketahui Kepala KUA Silungkang,

5. Notulen musyawarah adat.


Masyarakat Silungkang berharap kasus ini ditangani secara transparan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, karena bagi mereka, ini bukan sekadar soal pernikahan, tetapi soal harga diri nagari dan tegaknya aturan di tanah kelahiran mereka.(*)