Bogor, zonamerdeka.com-- Kasus tindak pidana penipuan dengan modus pemberangkatan calon haji kembali terjadi di wilayah Bogor, korban di dampingin tim Kuasa Hukum Law Office Mahesa Yudha & Partners resmi melaporkan Travel PT. Trans Berkah Waluya yang beralamat di jln raya Mayjen H E Sukma Km 16 Desa Lemah Duhur Kec. Caringin, Kab. Bogor, ke Polres Bogor, jum'at (4/7/25).
Kepada awak media kuasa hukum dari korban pak. Oleh dan ibu. Utih. Setelah membuat laporan ke Polisi Nomor : LP/B/1227/VII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT. Agus Nugroho, S.H mengatakan, hari ini pihkanya resmi melaporkan Owner PT. Trans Berkah Waluya, H. Deden ke Polres Bogor.
"Kronologis kejadian berawal di tahun 2017 klien kami dijanjikan akan di berangkatkan haji khusus tanpa antri, setelah pelunasan biaya haji oleh klien kami di tahun 2023. Klien kami akan diberangkatkan haji di tahun 2024, tepatnya tanggal 4 juni 2024. Namun disayangkan hingga pemberangkatan haji selesai di tahun 2025, klien kami tidak kunjung mendapat kejelasan untuk di berangkatkan haji," kata Agus Nugroho, S.H kepada Wartawan di Mako Polres Bogor.
Ia melanjutkan, klien kami pak. Oleh dan ibu. Utih adalah suami istri dengan kerugian materil Rp. 182.900.000 dan in materilnya sekitar Rp. 200.000.000. Dikarenakan klien kami sudah mengadakan pengajian, kenduri 10 hari berturut-turut dengan mengundang keluarga besar, sodara maupun tetangga. "Yang didapat klien kami dari pihak Travel hanya koper masing-masing 1, setelah itu pihak Travel PT. Trans Berkah Waluya tidak pernah menghubungi klien kami lagi. Sebelum pelaporan ke Polres Bogor, kita juga sudah melayangkan surat somasi pertama dan kedua tetapi belum ada itikad baik dari terlapor kepada klien kami. Serta jawabannya tidak ada titik temu, maka dari itu kami tim kuasa hukum dan juga korban resmi membuat LP ke Polres Bogor," ujar Agus Nugroho, S.H.
Sementara itu, Junaedi, S.H,. M.H anggota tim kuasa hukum korban menambahkan, dalam grup ada 18 orang yang menjadi korban dari PT. Trans Berkah Waluya.
"Kita juga telah melayangkan surat ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, dan Alhamdulilah respon cepat dari kantor Kemenag Kabupaten Bogor dengan memberikan jawaban. Hasil penelusuran dari mereka, bahwa diduga Travel PT. Trans Berkah Waluya yang digunakan terlapor ini tidak terdaftar sebagai PT. Pemberangkatan ibadah haji, namun kita akan kroscek lebih jauh lagi terkait hal tersebut agar masalah ini terang benderang," jelasnya.
Lebih lanjut, kami mengharapkan respon cepat dari pihak Polres Bogor untuk segera memanggil H. Deden sebagai terlapor. Dan klien kami mengharapkan kerugian uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan, serta korban-korban yang lain juga uangnya bisa dikembalikan. "Karena mereka dengan susah payah menabung ingin pergi haji tetapi malah ditipu, pasal yang disangkakan kepada terlapor penipuan dan/atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana," tegasnya. (Irvan)