Notification

×

Iklan

Iklan

Bocornya Status Tersangka Dahlan Iskan Dipertanyakan, Kuasa Hukum Siap Lapor Propam dan Dewan Pers

11 July 2025 | 10:14 AM WIB | Last Updated 2025-07-11T03:14:18Z

 

Bocornya Status Tersangka Dahlan Iskan Dipertanyakan, Kuasa Hukum Siap Lapor Propam dan Dewan Pers


Zonamerdeka.com - Kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama mantan Dirut Jawa Pos, Dahlan Iskan, kini memicu polemik baru. 


Bukan soal materi perkara, melainkan karena status tersangka Dahlan Iskan diduga bocor ke media terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan resmi kepada pihak kuasa hukum.


Kuasa hukum Dahlan, Johannes Dipa Widjaja, menyampaikan keberatan atas pemberitaan media yang menyebut Dahlan sebagai tersangka, sementara mereka belum menerima surat penetapan resmi dari penyidik Polda Jatim.


"Bagaimana bisa media mengetahui lebih dulu penetapan tersangka, sementara kami tidak pernah menerima surat resmi? Ini sangat mencurigakan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait kebocoran dalam proses penyidikan," ujar Dipa pada Kamis, 10 Juli 2025.


Dugaan Pelanggaran Etika dan Prosedur

Dipa menyebut pemberitaan yang dirilis oleh salah satu media nasional berpotensi melanggar etika jurnalistik, karena menyampaikan informasi yang belum diverifikasi kepada pihak terkait.

Langkah hukum terhadap media tersebut sedang dikaji. Kuasa hukum mempertimbangkan untuk melaporkan media ke Dewan Pers karena dinilai merusak reputasi Dahlan Iskan dengan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.


Siap Lapor ke Propam Mabes Polri

Tidak hanya soal pemberitaan, kuasa hukum mantan Direktur Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, juga menyoroti proses penanganan kasus oleh penyidik Unit II Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim. Ia menyebut penyidik diduga mengabaikan hasil gelar perkara Mabes Polri yang telah merekomendasikan penghentian penyidikan sejak Maret 2025.

Billy menegaskan akan mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri, dengan dasar pelanggaran kode etik oleh penyidik.


“Surat hasil gelar perkara dari Birowassidik Mabes Polri nomor B/6739/III/RES/7.5/2025/BARESKRIM sudah jelas merekomendasikan penghentian perkara ini. Namun, penyidik daerah tetap melanjutkan kasus,” tegasnya.


Desak Penerbitan SP3

Kuasa hukum juga meminta agar Polda Jatim segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan polisi yang dibuat pada 13 September 2024. Menurut mereka, perkara ini sebenarnya masih berada dalam ranah gugatan perdata, bukan pidana.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Jatim atas berbagai protes dan permintaan klarifikasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum maupun media.


Kasus ini membuka kembali wacana tentang transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum, khususnya mengenai penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Kebocoran informasi yang terjadi sebelum ada pemberitahuan resmi dinilai sebagai pelanggaran prosedur yang merugikan hak pihak terlapor. ***