Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik HGU 3007 Hektare PT Nafasindo, DPRK Mendesak, Wakil Bupati Tegak Lurus Pada Aturan Hukum, Pusat Dinilai Lamban

25 May 2025 | 8:43 PM WIB | Last Updated 2025-05-25T13:43:37Z

 


Dok : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRK Aceh Singkil Dengan Pihak PT Nafasindo Aceh Singkil dan Masyarakat dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, H Hamzah Sulaiman, Selasa 20 Mei 2025.


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II di DPRK Aceh Singkil dan PT Nafasindo, Hari Selasa, 20 Mei 2025.


Kini menyulut polemik berkepanjangan soal nasib 3.007 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan sawit tersebut yang telah habis masa berlakunya sejak tanggal  11 Mei Tahun 2023.


Dalam berita acara RDP, disepakati bahwa lahan tersebut harus diambil alih Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan PT Nafasindo tidak boleh lagi menguasainya mulai 20 Mei 2025.


Namun sikap berbeda ditunjukkan oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, Haji Hamzah Sulaiman. Beliau secara tegas tidak menandatangani isi berita acara RDP. 


"Begitu juga dari Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Aceh Singkil serta perwakilan dari PT Nafasindo juga menolak menandatangani dokumen tersebut.


Langkah Wakil Bupati menuai pujian luas dari kalangan masyarakat. Dikenal sebagai mantan Ketua Pengadilan yang telah lama puluhan tahun menegakkan hukum.


Haji Hamzah Sulaiman memilih berdiri di atas landasan konstitusi, bukan pada dasar tekanan politik sesaat. 


Dalam diamnya, kini tersirat pesan tajam: 

“Hukum tak bisa dinegosiasikan demi untuk kepentingan sesaat.”


Dilain Sisi, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, S.ST., MH., juga telah membantah isu pengambil alihan lahan oleh Pemda Aceh Singkil.


“Tidak benar. Itu masih pada dalam proses pembaruan izin oleh Kementerian ATR/BPN. Secara regulasi, kewenangannya ada pada pemerintah pusat,” Sebut, Rabu (21/5/2025).


Dia juga menyarankan semua pihak merujuk pada aturan yang sah, yakni Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025.


"Sudarman menegaskan bahwa hasil RDP ini tidak dapat mengesahkan pengambil alihan lahan tanpa SK resmi dari pada kementerian. "Silakan saja beropini, tapi batas waktu HGU bukan kewenangan DPRK atau Pemda Aceh Singkil." tegasnya.


Pernyataan ini sekaligus menyentil dari sikap sebagian anggota dewan yang seolah ingin mempercepat putusan sepihak tanpa upaya menunggu ketetapan dari pusat. 


"Sebuah sindiran halus namun kuat terhadap Kementerian: "Jika pusat lambat mengambil keputusan, jangan paksa daerah bertindak melampaui kewenangannya."


Sementara, pihak PT Nafasindo juga menilai jalannya RDP tidak berlaku adil. “Kami tidak diberi ruang untuk menjelaskan secara utuh. 


Dokumen pengajuan perpanjangan sudah masuk sebelum HGU habis, sesuai aturan,” Kata, Malik Rusydi, Manajer Operasional PT Nafasindo.


Publik juga mempertanyakan alasan pusat yang hingga kini belum mengeluarkan SK resmi terkait HGU yang sudah diajukan sejak 2023.


Muncul sindiran tajam ditengah masyarakat: “Apakah hukum menunggu momen politik? Atau sedang dicari-cari celah untuk demi kepentingan lain?”


Duet kepemimpinan Bupati H Safriadi Oyon dan Wakil Bupati H Hamzah Sulaiman dinilai sebagai kombinasi yang langka, dan berhati - hati, atas kesadaran hukum, dan juga tidak mudah ditekan. 


Mereka menunjukkan bahwa keberpihakan kepada rakyat bukan soal retorika, tetapi keberanian berdiri diatas aturan yang sah.


Kini, masyarakat juga harus menanti: 

"Apakah Kementerian ATR/BPN akan jadi untuk mempercepat keputusan, atau justru membiarkan daerah ini terus berada didalam tengah pusaran ketidak pastian? 


Dibalik semua ini, satu hal menjadi terang: hukum yang diabaikan, hanya akan dapat melahirkan kegaduhan baru, antara pihak masyarakat dan HGU di Kabupaten Aceh Singkil."tutup