Bangka, zonamerdeka.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, (Kesbangpol) Kabupaten Bangka, mengingatkan KPU dan Bawaslu Bangka, agar detail dalam melaporkan penggunaan anggaran. Jika tidak detail, anggaran susah dicairkan. Hal itu ditegaskan Kepala Kesbangpol Kabupaten Bangka, Romlan Ardie.SAg, diruang kerjanya, Rabu (26/02/2025).
Dijelaskan bahwa selama ini mereka KPU dan Bawaslu, ketika melaporkan anggaran ke Kesbangpol hanya selembar kertas dan hanya laporan silva serta penggunaan anggaran yang tidak jelas. Seharusnya dalam laporan harus dilampirkan, bukti tiket pesawat, bukti nginap di hotel serta penggunaan lainnya dengan bukti kongkrit, "Sekarang ini, baik KPU maupun Bawaslu harus detail dalam laporan penggunaan anggaran. Jika laporan tidak detail, akan kami tolak dan anggaran susah cairnya," tegas Romlan Ardie.
Untuk itu dia menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu juga harus efesien dalam menggunakan anggaran Pilkada. Seperti dinas luar harus dikurangi, terkait koordinasi dengan pihak KPU pusat maupun Bawaslu pusat, tidak perlu semua anggota komisioner berangkat ke Jakarta. Cukup diwakili satu atau dua orang, "Kalau memang persoalan bisa diselesaikan lewat telpon, kenapa harus ramai-ramai ke Jakarta semua berangkat dari ketua, sekretaris dan tiga komisioner, " sindir Romlan Ardie.
Dikatakan juga bahwa pihak kesbangpol berharap agar KPU tidak melakukan kegiatan yang sifatnya hanya seremonial. Misal sosialisasi gencar dengan kegiatan mewah, tapi hasilnya tidak maksimal. Kemudian mengurangi kegiatan yang di gelar di hotel-hotel dan harus menggunakan fasiltas gedung milik pemkab Bangka. Seperti gedung Sepintu Sedulang dan gedung Graha Maras serta ruang pertemuan pemkab Bangka, "Mengingat kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja, maka disarankan agar KPU menggunakan anggaran seefesien mungkin, " jelas Romlan Ardie.
Menanggapi besaran anggaran pilkada ulang Bangka 2025? Romlan Ardie mengatakan sekitar Rp.32.miliar untuk KPU dan Bawaslu serta TNI Polri. Anggaran akan dicairkan dua termin, sesuai kebutuhan KPU dan Bawaslu, itupun harus jelas penggunaannya, "Jika pengajuan anggaran penggunaannya tidak jelas, akan ditolak dan diminta untuk membuat lagi ajuan yang kegiatannya bisa dipertanggung jawabkan, " ujarnya. (eru)
