Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Bunut Hadiri Rapat Bersama Upika, Ini Yang di Bahas

30 May 2024 | 3:18 PM WIB | Last Updated 2024-05-30T08:18:25Z

 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Kapolsek Bunut yang diwakili oleh Banit Provos Aipda Marzuki Lubis, menghadiri rapat bersama Upika Kecamatan Bunut, Kamis (30/5/2024). Berlangsung di Aula Kantor Camat Bunut, Kabupaten Pelalawan. 


Rapat dalam rangka membahas magrib mengaji, data miskin bantuan bibit dan hal hal lain yang dianggap penting.


Hadir dalam rapat, Camat Bunut, Danramil 03 Bunut, KUA Kecamatan Bunut, Lurah dan seluruh Kepala Desa Kecamatan Bunut dan Perwakilan guru mengaji setiap Desa dan kelurahan.


Magrib Mengaji ini, berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2016 tantang magrib mengaji. Bahwasanya magrib mengaji agar di gerakkan kembali. Desa dan kelurahan agar atur sendiri waktu magrib mengaji.


Diminta Kepala Desa atau Guru sekolah mengarahkan magrib mengaji ke mushola atau mesjid bukan di rumah. Dimulai dari sholat magrib bersama kemudian mengaji bersama dan di tutup isya berjemaah. 


Selanjutnya, agar Kepala Desa atau aparatur desa memantau dan hadir pada giat magrib mengaji tersebut. Karena Upika kecamatan juga akan ikut turun memantau dan hadir pada giat magrib mengaji tersebut ke desa - desa.


Selain itu, Bupati dan Forkopimda juga akan turun ke desa desa menghadiri giat magrib mengaji. 


Dilauncing oleh Bupati Pelalawan besok Jumat, 31 Mei 2024 serentak di ikuti oleh seluruh desa di Kabupaten Pelalawan Untuk Kelurahan Bunut di pusatkan di Mesjid Raya Kelurahan Bunut. 


Data Miskin Bantuan bibit syarat mendapat bantuan. Diantaranya, miskin harus melewati MUSDES desa atau kelurahan. Bibit sawit peruntukannya hanya untuk pekarangan rumah.


Batas pekarangan rumah minimal 3 bibit sawit dan maksimal 1 Ha pekarangan rumah. Atau pun lahan milik desa guna peruntukan hasilnya untuk masyarakat miskin, data paling lambat 10 Juni 2024


Terkait sinkronisasi data, yang ada di desa tidak pernah sama dengan data kecamatan ataupun data dari dinas kabupaten. Agar Pendamping Siaga desa dan Kepala Desa saling berbagi data, saling mencocokkan data dan saling bekerja sama. 


Data bantuan PKH dan data bantuan lainnya di tingkat desa TIDAK BISA MEMBUAT BPJS TK,, dan juga sebaliknya jika sudah terbit BPJS TK maka bantuan PKH dan lainnya akan di hapus. 


Hal-Hal lain yang di anggap perlu dalam kesempatan tersebut, Bupati akan membuat surat Edaran kepada Kepala Desa agar jam hiburan atau keramaian malam maksimal pukul 24.00 Wib. 


Melarang DJ masuk Kampung dan N.A bagi peserta yg akan nikah wajib di tanda tangani Kepala Desa.


Dilarang Aparatur pemerintah desa untuk menghadiri giat giat pernikahan siri di desa dikernakan akan di salahgunakan oleh pihak yg tidak bertanggung jawab.