Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Cabul

02 April 2024


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Seorang ayah diduga setubuhi anak tiri di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah yang sempat viral di Medsos, kini pelakunya sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil, Senin (01/04/2024).


Pelaku yang merupakan orang tua tiri dari korban tersebut kini telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polisi Polres Aceh Singkil.


Kasus itu terungkap berdasarkan laporan, dari ibu kandung korban di SPKT Polres Aceh Singkil, pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024 beberapa hari kemarin.


Kemudian adapun pristiwa kasus tersebut terungkap, bermula pada saat korban Bunga (nama samaran) berusia 12 tahun yang melaporkan peristiwa memilukan itu kepada ibu kandung nya.


Sebab dirinya telah mengalami pelecehan seksual, diduga dilakukan oleh ayah tirinya selama beberapa bulan terakhir yang lalu.


Oleh karna itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh ibu korban , Polisi Polres Aceh Singkil bergerak cepat dengan sigap untuk melakukan permeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi.


Selanjutnya, setelah mendapatkan beberapa bukti permulaan yang cukup, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Aceh Singkil langsung menetapkan, J ( 40 ) tahun sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan.


Menanggapi hal tersebut, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, S.I.K Melalui Kasi Humas Polres Aceh Singkil Iptu Eska A. Simangunsong, S.H., Mengatakan bahwa adapun kronologis yang diterangkan oleh korban.


Tepatnya pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib dirumah berada di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.


Dimana pelaku J (40 ) pulang kerja mencari berondolan dan menyuruh korban, agar membersihkan karung goni. 


Setelah itu korban langsung masuk kedalam rumah dan merapikan sepatu yang ada didalam rumahnya, tiba-tiba pelaku J (40) tahun juga memberikan uang Rp. 2000 ,- kepada korban, sementara pelaku pergi untuk mandi," terang, Eska. 


Setelah pelaku selesai mandi, dan keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk tanpa baju, sambil berdiri disamping kulkas yang pada saat itu korban tengah lewat di depan pelaku.


Kemudian pelaku juga memanggil korban dengan mengatakan “Sini”, lalu korban berhadapan dengan pelaku , lalu pelaku mengatakan kepada korban “ cuci dulu cuci “ sambil pelaku memegang organ sensitif dari korban.


Lalu korban pergi ke kamar mandi, untuk mencuci kemaluan korban, dan tiba pada saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku yang sedang menutup jendela yang ada di dapur korban.


Kemudian pelaku langsung menghampiri korban yang sedang berada di ruang tamu  dan menyuruh korban untuk tidur ditilam yang ada diruang tamu dengan mengatakan “ situ “ lalu korban rebahan di atas tilam dengan posisi telentang dan pelaku  mengatakan kepada korban “ jangan kayak gitu , kayak biasa nya “  dan kemudian pelaku melakukan aksi bejat nya tersebut terhadap korban “, tambah Eska.


Setelah itu pelaku pun langsung melakukan aksi perbuatan bejat tersebut disaat keadaan rumah kontrakannya dalam keadaan kosong dan sepi.


Disaat isterinya sedang berada diluar, tak hanya itu, menurut pengakuan korban pelaku juga melakukan perbuatan tersebut bukan hanya sekali.


Ternyata pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya selama ini, sudah dari semenjak korban masih berada duduk dibangku kelas I Sekolah Dasar (SD) saat masih berdomisili di Meulaboh hingga pindah ke Kabuapten Aceh Singkil, dan korban baru berani membuka suara, setelah kejadian ditanggal 29 Maret 2024 beberapa hari kemarin.


"Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena korban sering diancam olah pelaku dengan ancaman apabila tidak mengikuti kemauan dari pelaku maka dirinya akan di marahi. 


Apabila dianya tidak mau melayani serta memberi tahukan kepada ibu kandung nya , maka ia dan ibu kandung nya akan diancam dibunuh oleh pelaku," Ungkap, Kasie Humas .


Kasi Humas juga mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyidikan perkara ini denga sampai tuntas dan akan memastikan pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal, sesuai dengan ketentuan hukum, dan undang - undang yang berlaku di indonesia. 


Selain itu, pihak kepolisian akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban agar mendapat pemulihan secara psikologis.


Kasie Humas Menambahkan, bahwa kasus yang telah mengejutkan masyarakat Aceh Singkil ini, telah menjadi peringatan bagi semua pihak.


Supaya agar selalu lebih waspada terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Kepolisian Resort Polres Aceh Singkil juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan.


"Jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat." tutur, Eska. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close