Notification

×

Iklan

Iklan

Profil PT Refined Bangka Tin Milik Suami Artis Sandra Dewi

30 Maret 2024


 


Jakarta, zonamerdeka.com - Korupsi di  PT Timah kini semakin menjadi sorotan. Pasalnya suami dari seorang artis telah dimasukkan kedalam penjara oleh Kejaksaan Agung.


Informasi dari website resminya menyatakan bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) adalah salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) terbesar di Indonesia. 


RBT dibangun untuk memenuhi permintaan timah berkualitas tinggi di seluruh dunia, melalui bisnis yang terintegrasi seperti eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran.


RBT cepat menjadi salah satu produsen tin ingot terbesar di Indonesia. RBT memiliki fasilitas yang paling canggih untuk menjaga kualitas dan mendukung lingkungan yang sehat di lantai produksi. RBT menghasilkan timah murni batangan berkualitas tinggi dengan Sn antara 99,90% dan 99,99% (di atas standar LME) dan Pb di bawah 300ppm dengan tiga mesin kristalizer yang terpasang.


Produk RBT telah mencapai pasar timah utama di seluruh dunia, seperti Belanda, China, Jepang, India, Korea, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, dan Singapura. Dengan pasokan dan kualitas yang berkelanjutan, RBT akan dapat memperluas pasarnya ke banyak negara lainnya.


"Kami membangun dan mempertahankan reputasi kami dengan selalu memberikan kualitas dan waktu pengiriman yang konsisten," kata keterangan website pada hari Kamis (28/3).


Dengan bantuan teknisi laboratorium yang berpengalaman, RBT membangun fasilitas laboratorium yang lengkap dan canggih. Salah satu peralatan canggih RBT adalah Spectrolab.


Selain itu, RBT percaya bahwa itu dapat berkontribusi secara optimal kepada masyarakat lokal dan global melalui keberlanjutan dengan menerapkan standar tertinggi praktik lingkungan hijau sehat.


RBT membangun menara pendingin dan kolektor debu yang dapat menangkap 99% partikel dari gas buang. Selain itu, RBT membangun oven fuming untuk daur ulang slag untuk mengurangi limbah padat.


Harvey sebelumnya menjabat sebagai Direktur, hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi usai penyelidikan.


Dia menyatakan bahwa antara 2018 dan 2019 Harvey, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah saat itu. Kejagung telah menetapkan Riza sebagai tersangka pertama.


Kuntadi mengatakan bahwa Harvey meminta Riza untuk mendukung aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, kata dia, kesepakatan telah dicapai mengenai penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.


Kuntadi menyatakan, "di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut."


Setelah itu, Kuntadi menyatakan bahwa Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang diperoleh dari usaha mereka. Harvey dan sejumlah tersangka lainnya kemudian menerima keuntungan tersebut.


Kejaksaan menduga bahwa dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui PT QSE, yang difasilitasi oleh Helena Lim, tersangka lainnya.


Dia kemudian menyatakan, "Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN."


Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digunakan oleh Kejagung untuk menjerat Harvey atas perbuatannya. Selain itu, Harvey ditahan oleh Kejagung selama dua puluh hari pertama, dari tanggal 27 Maret hingga 15 April 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (*) 





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close