Notification

×

Iklan

Iklan

Cukai pada minuman berpemanis Bisa Menguntungkan Negara Rp40 triliun dan mencegah 450 ribu kematian akibat diabetes

08 Maret 2024


 


Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menjadi semakin penting. Sebuah penelitian terbaru dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa jika cukai ditetapkan pada minuman berperisa, hal itu akan memiliki dua efek positif. Sampai tahun 2033, penerapan cukai MBDK dapat mengurangi jumlah kasus diabetes tipe 2 di Indonesia selain keuntungan ekonomi.




Dalam peluncuran penelitian (7/3), Muhammad Zulfiqar Firdaus, Associate Researcher Health Economics CISDI, mengatakan, "Pemberlakuan cukai MBDK dapat mengurangi angka penderita diabetes melitus tipe 2 dan mencegah potensi 455.310 kasus kematian kumulatif akibat penyakit tersebut dalam sepuluh tahun ke depan."




Menurut penelitian terbaru CISDI, kenaikan harga MBDK sebesar 20% dapat mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan gula harian laki-laki sebanyak 5,4 gram dan perempuan sebanyak 4,09 gram. Penurunan konsumsi ini akan mencegah 253.527 kasus obesitas dan 502.576 kasus obesitas hingga tahun 2033, menurut perhitungan pemodelan ekonomi.



Zulfiqar berkata, "Cukai terbukti memiliki efek edukasi. Penerapan cukai akan membuat masyarakat bertanya mengapa dan mendorong mereka untuk mencari tahu lebih lanjut tentang konsumsi suatu produk."



Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwa diabetes melitus tipe 2, yang merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, akan mencapai 8.949.768 kasus kumulatif hingga 2033 jika cukai tidak diberlakukan segera. “Namun, apabila cukai MBDK diterapkan mulai 2024, kasus baru diabetes melitus tipe 2 diproyeksikan menurun signifikan menjadi 5.854.125 kasus. Artinya, sebanyak 3.095.643 kasus baru kumulatif dapat dicegah dalam satu dekade,” kata Olivia Herlinda



Pemodelan ekonomi yang dilakukan oleh CISDI memperkirakan bahwa jumlah kematian total akibat diabetes tipe 2 akan meningkat setiap tahun hingga 1.393.417 pada tahun 2033 jika tidak ada cukai. Sebaliknya, jika cukai minuman berpemanis diterapkan, angka kematian tersebut dapat dikurangi hingga sepertiganya.



Soewarta Kosen, Research Principal Investigator CISDI yang terlibat dalam penelitian ini, mengatakan bahwa sekitar delapan tahun yang lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, telah bekerja sama dengan MBDK untuk melakukan studi tentang penerapan cukai.



Dia mengatakan, "Namun, karena banyak faktor, wacana ini terhenti dan Indonesia akhirnya tertinggal dari negara-negara ASEAN yang lain dalam penerapan cukai minuman berpemanis."



Untuk mengetahui beban ekonomi yang disebabkan oleh kematian dan disabilitas yang disebabkan oleh diabetes melitus tipe 2, tim peneliti CISDI menghitung instrumen yang dikenal sebagai tahun hidup yang disesuaikan dengan disabilitas, atau DALY.



Berdasarkan perhitungan CISDI, Indonesia mampu menghemat biaya langsung atau biaya pengobatan diabetes tipe 2 sebesar 24,9 triliun rupiah dan biaya tidak langsung atau kerugian sebesar 15,7 triliun rupiah sebagai akibat dari penurunan produktivitas ekonomi karena diabetes.



Olivia mengatakan, "Indonesia dapat menghemat hingga Rp 40,6 triliun dari penerapan cukai MBDK, yang dapat menaikkan harga jual produk MBDK di pasar setidaknya sebesar 20 persen."



Bahkan sesungguhnya, karena studi ini hanya melihat beban penyakit diabetes melitus tipe 2 karena keterbatasan data, dampak positif di sektor kesehatan dan ekonomi dapat jauh lebih luas jika cukai MBDK diterapkan. Konsumsi MBDK berlebihan juga dapat menyebabkan banyak penyakit tidak menular (PTM) lain. Dengan mempertimbangkan hal-hal ini, CISDI memberikan empat saran kepada pemerintah:


  1. Terapkan segera cukai MBDK yang dapat meningkatkan harga jual produk MBDK di pasar minimal 20 persen.
  2. Alokasikan hasil pungutan cukai untuk membiayai program dan fasilitas kesehatan masyarakat.
  3. Terapkan kebijakan yang mendukung terbentuknya gaya hidup dan lingkungan sehat, seperti pelabelan gizi pada bagian depan kemasan dan pelarangan iklan produk mengandung garam, gula, dan lemak tinggi.
  4. Kembangkan edukasi dan promosi kesehatan tentang dampak konsumsi gula berlebihan. (*)







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close