Notification

×

Iklan

Iklan

Coolling System Pemilu Damai 2024, Polisi Bandar Sei Kijang Terus Gelar Jumat Curhat

09 Februari 2024




RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Pelaksanaan Kegiatan Jumat Curhat Polsek Bandar Sei kijang Polres Pelalawan Polda Riau, dalam rangka Colling System menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif menjelang bergulirnya Pemilu Damai 2024, Jumat (9/2/2024).


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H yang diwakilkan oleh Kanit Sabhara Polsek Bandar Sei Kijang Iptu Yudi Martono didampingi oleh Ps. Kanit Propam Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Januardi Wibowo.


Dihadiri oleh, Masyarakat dan Pemuda Kelurahan Bandar Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.  


Lokasi kegiatan di Warung Sarapan Pagi dan Kopi Kelurahan Bandar Sei Kijang. Jumlah peserta 8 orang.Topik permasalahan, masyarakat pendatang baru yang tidak melapor kepada ketua RT / RW dan Polisi RW, peredaran Narkoba dan permasalahan pencurian brondolan yang terjadi di Kebun Perusahaan maupun Masyarakat.


Selain itu, adanya perjudian online, 

Permasalahan Lakalantas terhadap masyarakat di jalan raya yang tidak dapat santunan dan pengurusan SKCK dan izin Keramaian.


Solusi terhadap permasalahan tersebut, diantaranya terkait Pendatang baru agar RT/RW bersama Bhabinkamtibmas dan Polisi RW melakukan pengecekan langsung. Akan memberikan arahan kepada pendatang baru agar dapat melaporkan diri dan turut serta menjaga Kamtibmas.


"Masalah peredaran Narkoba, kami sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran narkoba. Namun tentunya harapan kami masyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada RW dan Bhabinkamtibmas beserta Polisi RW sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum," ujar Iptu Yudi Martono. 


Terkait pencurian Buah Kelapa Sawit, lanjutnya merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan. Namun apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum.


"Terkait perjudian online yang saat ini masih banyak dilakukan oleh remaja. Akan dilakukan patroli ditempat - tempat berkumpulnya remaja dengan memberikan arahan dan himbauan untuk tidak bermain judi online," imbuhnya.  


 Terkait Beberapa pelanggaran masyarakat berlalulintas yang tidak mendapat santunan. Antaranya, tidak memiliki SIM dan STNK, merubah spesifikasi kenderaan, melawan arus, melanggar palang pintu kereta api dan membuat konten


"Selanjutnya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik. Memberitahukan ke kantor Polisi terdekat dan Membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yang melanggar hukum," pungkasnya.***







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close