Bangka

Polres Bangka Amankan Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 9,45 Gram

Oleh admin8/05/2026 05:50:00 AM

 



Bangka, zonamerdeka.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka, amankan YU alias Yuda (31), kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan dengan barang bukti 9,45 gram, di rumah kediamannya, Jalan Gambir, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Senin (03/08/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.


Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas Sat Resnarkoba memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,

 "Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,45 gram. Selain itu, juga diamankan satu dompet warna cokelat, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, serta satu tas selempang warna cokelat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, "jelasnya.


Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, menambahkan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bangka dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegasnya. 


IPTU Budi Prasetyo mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dugaan perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 

"Polres Bangka. akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bangka," ujarnya. (heru)

Baca Juga: Bangka