Bangka, zonamerdeka.com - Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 5 orang, yaitu Angga, Joko, Deni dan Ramadani serta Yusuf alias Bonar diduga pelaku meniru atau memalsukan minyak dan gas bumi hasil olahan. Disamping itu juga diamankan 4 Unit Mobil Truck Tanki dan BBM jenis Bio Solar 20.000 (dua puluh ribu) Liter.
Hal itu terungkap dalam pers release yang digelar, Jumat (08/09/2023) di Polres Bangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol.Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 22.00 wib, di Pelabuhan Mantung Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, "Berdasarkan keterangan sopir bahan bakar minyak solar tersebut diambil dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Gudang, Belinyu dan akan dibawa ke Gudang penampungan milik Yusuf alias Bonar ," jelasnya.
Dikesempatan yang sama Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K. menambahkan penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bangka terhadap 4 (empat) orang, yaitu, Angga, Joko, Deni dan Ramadani, yang sedang menunggu proses pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari kendaraan truck tangki kapasitas 10.000 L ke kendaraan truck CPO ukuran 16.000 L.
" Kemungkinan bahan bakar jenis minyak solar tersebut berasal dari Palembang Sumatera Selatan," tuturnya
Perbuatan para pelaku Angga, Joko, Deni dan Ramadani serta Yusuf alias Bonar patut diduga melanggar pasal Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui UU No. 6 TAHUN 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 480 dan diancam hukuman Penjara 6 tahun denda Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar).
Hadir Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol.Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H didampingi Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., dan Kasubid Tipiter Kompol Triyanto, SH., S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Bangka AKBP Rene Zakharia, S.I.K. (eru)