Jember, zonamerdeka.com - SPBU 54.681.06 Baratan dievaluasi dan terancam Sanksi dari Pertamina. Evaluasi itu dilakukan karena ada dugaan Pelanggaran SOP oleh operator saat melakukan pelayanan kepada pengguna BBM. Hal itu dikatakan oleh Rosul selaku pengawas utama di SPBU 54.681.06.(8/7/2013).
Rosul menyampaikan bahwa pihaknya sudah dipanggil Pertamina (SBM V
Pertamina Malang di Jember) guna dimintai klarifikasi terkait hal
tersebut pada hari kamis pagi (6/7/2023).
"Kita sudah dipanggil Pertamina tadi pagi 6/7 untuk klarifikasi. Sudah dievaluasi oleh Pertamina untuk detailnya ke Pertamina aja," kata Rosul kepada zonamerdeka.com.
Lanjut Rosul menjelaskan bahwa manajemen SPBU akan memberikan sangsi kepada petugas operator yang dalam melayani konsumen BBM tidak sesuai SOP.
Rosul mengatakan kalau operator SPBU yang dalam pengawasannya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melayani konsumen bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa malam (4/7/2023).
"SOP sudah ada kok. Hal itu tidak dibenarkan (konsumen transaksi sendiri tanpa dipandu petugas operator SPBU)," kata Rosul kepada awak media.
" Pasti ada pak (sanksi) kan sudah melanggar SOP," tegasnya.
Ia membantah bahwa SPBU yang dikelolanya menyediakan Dispenser BBM jalur khusus untuk kendaraan tertentu. Ia menyebut bahwa Dispenser paling kanan diperuntukkan untuk kendaraan roda dua.
"Semua bisa menggunakan jalur mana aja pak. Mungkin operatornya lagi istirahat dan hanya satu," katanya.
Konsumen BBM, lanjut Rosul, tidak diperbolehkan melakukan transaksi sendiri tanpa dipandu oleh petugas operator SPBU, sebab, sesuai SOP hal tersebut tidak dibenarkan.
"Tidak boleh pak, kan ada SOP. Kami himbau operator bekerja sesuai SOP," imbuhnya.
Sebagai informasi, SPBU 54.681.06 Baratan Jember mendapatkan pasokan BBM jenis Pertalite 16 KL per hari dan Solar 8 KL.
Berita sebelumnya operator SPBU 54.681.06 Jember diduga dalam pelayanan konsumen BBM tidak sesuai SOP.
Kejadian itu, bermula dari konsumen dengan motor Suzuki Thunder yang diduga pengimbal atau biasa disebut penyedot dengan bebasnya bertransaksi dengan melakukan pengisian BBM Pertalite sendiri tanpa dipandu petugas operator SPBU dan berulang.
(man/ton)
