Notification

×

Iklan

Iklan

PT. ISA bikin SHM Pinjam Nama Orang Lain Untuk Lahan-Lahan Yang Tidak Terakomodir ke Dalam HGU

03 Mei 2023


 

Foto Edwin Humas PT ISA didampungi Rudi saat RDPU di DPRD Barito Timur

Zonamerdeka.com,Barito Timur -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah masyarakat di wilayah Kecamatan Paju Epat dan pencabutan izin kinsensi kawasan hutan masuk wilayah HGU PT Indopenta dan PT Ketapang Subur Lestari. Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Barito Timur Nursulistio didampingi Arianto S Muler menindak lanjuti surat dari P3 HI atas nama T Badowo cs .


Dalam penyampaiannya diruang sidang DPRD Kabupaten Barito Timur, T Badowo mempertanyakan terkait hak kepemilikan SHM masyarakat di wilayah Paju Epat yang ada diluar HGU PT ISA. 


Menaggapi hal tersebut, Edwin selaku Humas PT ISA, mengungkapkan terkait nama-nama 117 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) PT ISA pada 2012-2013 itu telah melakukan proses ganti rugi tanam tumbuh (GRTT )kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanah. Kemudian kita berproses ke Kementerian ATR/BPN Kabupaten Barito Timur  untuk mengajukan permohonan HGU terhadap tanah yang telah kami bebaskan dan kuasai secara fisik dilapangan. 


Akan tetapi karena kami tidak mengetahui prosesnya seperti apa sehingga lahan yang kami kuasai secara fisik ternyata keluar dari HGU PT ISA ,padahal tanah sudah kami ganti rugi .


Dijelaskan Edwin, karena HGU sudah terbit oleh Kementerian ATR /BPN, ketika kita memproses untuk memasukkan kembali ke HGU, itu akan memakan waktu yang cukup lama dengan biaya yang tidak sedikit. Maka kita (PT ISAred) berkonsultasi dengan pihak pertanahan .Berdasarkan pengakuan Edwin, bedasarkan hasil konsultasi dengan pihak pertanahan, maka kita membuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM)  dengan mengunakan mana-nama karyawan kita sendiri atau pinjam Nama Orang Lain Untuk Lahan-Lahan Yang Tidak Terakomodir ke Dalam HGU.


"Ya benar kita telah bikin 117 bidang  SHM melalui program PTSL atas nama orang lain atau karyawan PT ISA sendiri .Karena untuk memasukannya kedalam HGU kita harus mempunyai dasar ataupun alasan",ungkap Edwin Selasa (2/5/2023) kemarin. 


Berkenaan dengan persoalan itu, Edwin menyatakan tidak ada sedikitpun niat perusahaan untuk memiliki tanah tersebut, kami sendiri termasuk orang yang meminjam nama untuk diterbitkan SHM. 


",Sekali lagi, kita tegaskan disini, PT. ISA bikin SHM Pinjam Nama Orang Lain Untuk Lahan-Lahan Yang Tidak Terakomodir ke Dalam HGU,jadi jelas tidak ada niat kami untuk memiliki tanah walupun prosesnya sudah selesai dibebaskan",pungkas Edwin. (Yulius Yartono).





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close