Notification

×

Iklan

Iklan

Mekanisme Penerbitan HGU Harus Clean And Clear

02 Mei 2023


 

 Drs H Zain Alkim, mantan Bupati Barito Timur dua periode


Zonamerdeka.com,Barito Timur-Banyaknya permasalahan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat yang tak kunjung selesai, akhirnya Drs H Zain Alkim, Mantan Bupati Barito Timur,Kalimantan Tengah dua periode yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Perindo angkat bicara soal mekanisme penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).


" Proses penerbitan  GHU tidak bsembarang keluar dengan mudah. Namun syarat HGU itu bisa diterbitkan adalah harus  clean and clear ",tegas Zain Alkim, Selasa (2/5/2023) di Tamiang  Layang. 




Zain Alkim seorang mantan Bupati Barito Timur mengaku merasa terharu dan tersentuh hatinya saat mendengar adanya keluahan masyarakat berkenaan dengan sengketa lahan. 


Mengapa demikian, Zain Alkim mengaku sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas teribitnya izin lokasi (Ilok) sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dilayah Kabupaten Barito Timur. Berarti semua akar masalah berwal dari dirinya yang kala itu menjabat sebagai Bupati Barito Timur.


"Saya sangat terharu dan prihatin mendengar ada banyak masalah sengketa lahan, tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Usaha (HGU) .Namun perlu diketahui, pada saat proses pemberian izin pada waktu silam, lepas dari tujuan atau cita-cita awal perusahaan  boleh berinvetasi dengan harapan berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, bukan sebaliknya menciptakan suasana investasi yang banyak masalah dengan masyarakat. 


Dia menjelaskan, mekanisme sebelum perusahaan beroperasi tentu harus ada tanda tangan dan persetujuan saya selaku Bupati Bartim .Adapun mengapa izin itu diberikan ,tujuan utamanya adalah menciptakan kualitas pelayanan terhadap publik dan mensejahterakan masyarakat Barito Timur. 


"Kehadiran perusahaan di daerah wajib untuk mensejahterakan masyarakat. Ini hal yang perlu di implementasikan" tegas Zain Alkim bukan hanya sekedar janji manis belaka. 


Terkait baik buruknya sebuah perusahaan, menurut Zain, jika perusahaan itu bermasalah, maka dampaknya akan tidak baik. Namun jika perusahaan itu baik maka investasi akan aman dan terjaga ,masyarakat sekitar perusahaan juga bertambah sejahtera. Diakui sebelum izin diberikan perusahaan berjanji siap mengimplementasikan janjinya menyejahterakan masyarakat sekitar. 


"Berdasarkan perjanjian dan komitmen tersebut ,maka sebagai Bupati saya tanda tangani semua perizinan  dengan syarat kehadiran perusahaan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat yakni memberikan kesejahteraan. Kesejahteraan tersebut  ,seperti menciptakan lapangan pekerjaan seluas -luasnya kepada masyarakat ",ujarnya. 


Zain Alkim mengungkapkan, sebelum dirinya memberikan izin kepada pohak investor, terlebih daluhu pemerintah melakukan penjajakan dengan peninjau lokasi diluar daerah. 


Sebelum izin diterbitkan saya lakukan kunjungan melihat perkembangan perkebunan kelapa sawit ditiga tempat. Ketiga tempat tersebut yakni, Jambi, Riau dan Malaysia dan saya lihat managementnya bagus. 


"Oleh karena itu, atas nama pemerintah saya (Bupati red) berani menerbitkan izin HGU yang tentunya sudah sesui dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku ",katanya. 


Dijelaskan  proses sebelum HGU diperhatikan terlebih dahulu diarea tersebut terlebih dahulu dilakukan pemetaan kawasan. Yang perlu diperhatikan oleh pihak perusahaan, jangan sampai masuk dalam kawasan pemukiman penduduk, situs -situs besejarah,  kawasan sungai dan lain sebagainya. 


",Jika perusahaan perkebunan masuk dalam kawasan pemukiman penduduk /perkampungan, situs -situs bersejarah dan kawasan sungai, maka wajib dikeluarkan ",tegas Zain Alkim. 


Mantan Bupati dua periode (Zain Alkim red) juga menyinggung terkait permasalahan sengketa lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group dengan masyarakat desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur perihal take over perizinan dari Sandabi Indah Lestari (SIL) perkebunan karet ke PT Ketapang Subur Lestari (KSL). 


Berdasarkan sejarahnya pada zaman Orde Baru sekitar tahun 1995,HGU yang diberikan sekaligus menjadi izin lokasi (Ilok). Tidak tau apakah di lokasi izin yang diberikan terdapat pemukiman penduduk /perkampungan, atau ada situs -situs bersejarah, ada sungai dan lainnya milik masyarakat. 


"Persoalanya sekarang, mestinya harus ada yang namanya inventarisir /pendataan kembali .Perusahaan mestinya harus bisa memilih jangan asal main gusur kalau tak mau ada masalah dengan masyarakat ",ujar Zain Alkim. 


Tak hanya itu, Zain Alkim juga menyinggung terkait adanya kasus hilangnya lahan usaha dua milik masyarakat eks transmigrasi stelah masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Ketapang Indah (BKI) CAA Group didesa Sumber Rejo, kecamatan Pematang Karau, dan PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di desa Luaw Jawuk, kecamatan Paku dan desa Lagan Kecamatan Karusen Janang. 



Dulu ketiga tran tersebut (Sumber Rejo, Luaw Jawuk dan Lagan red) masih zaman Orde Baru, disebut adalah Trans Bangdep .Pemerintah jelas sudah mengeluarkan melalui BPN pada waku itu, telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) termasuk lahan usaha satu dan lahan usaha dua. 


"Jadi jelas sebelum adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit masuk wilayah tersebut masyarakat, baik warga trans maupun lokal tidak ada masalah lahan. Sekarang dengan masuknya perusahaan maka timbulnya masalah hilangnya lahan usaha dua",unglap Zain Alkim. 


Menurut Zain Alkim, dengan hadirnya perusahaan kelapa sawit diwilayah eks transmigrasi tersebut, maka tidak sedikit warga yang kehilangan tanah. Faktanya, SHM masih dipegang, lokasi tanah tidak tahu fimana?.Maka wargapun putus asa dan sebagian ada yang terpaksa menjual keperusahaan sebagai bentuk ganti rugi atau sebutan lain tali asih. 


"Oleh karenanya, terkait banyaknya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang hingga saat ini  masih belum selesai,dirinya  meminta agar pemerintah daerah harus turun tangan guna menyelesaikan masalah yang sudah berlarut cukup lama",tukaa Zain Alkim. (Yulius Yartono)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close