Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Bangka: PPPK Mangkir 3 Hari Berturut Turut Tanpa Alasan, Bisa Diberhentikan

03 Mei 2023


 


Bangka, zonamerdeka.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  harus bekerja sebaik mungkin dan jangan sampai ada yang mangkir. Pasalnya aturan dari Kementrian Menpan RB, disebutkan 3 hari tidak masuk kerja tanpa alasan, dapat diberhentikan. Hal itu diungkapkan Bupati Bangka, Mulkan.SH.MH, usai melantik Jabatan PPPK Tenaga Teknis Formasi tahun 2022, Rabu (03/05/2023) di Gedung Sepintu Sedulang, Sungailiat Bangka.


Dijelaskan bupati Bangka PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lingkungan pemkab Bangka yang baru dilantik, diminta untuk bekerja dengan baik. Karena ada aturan dari Kementrian Menpan RB,   jika 3 hari berturut turut tidak masuk kerja tanpa alasan dapat diberhentikan oleh pemerintah daerah,

 " Karena mereka sudah melanggar sumpah kepegawaian, sumpah janji jabatan. Tentunya kalau tenaga honorer ada surat peringatan, yaitu SP1, SP2. Namun kalau PPPK berlaku kolektif, dan apabila 3 hari berturut turut  tidak masuk kerja tanpa alasan, pemerintah daerah bisa memberhentikan, " jelas Mulkan.


Orang nomor satu di Bangka ini menambahkan bahwa  sejumlah 34 PPPK yang dilantik, telah lolos dalam seleksi PPPK, untuk fungsional tertentu. Seperti para dokter dan para perawat. Disamping itu ada 46 pegawai yang telah dilantik pada tahun 2022 lalu, tepatnya bulan April dan mereka sudah mengabdi selama 1 tahun, 

" Secara aturan bahwa jabatan mereka kita lantik menjadi fungsional. Kemudian kita lantik juga 4 kepala sekolah," ujar Mulkan.


Sementara dalam giat tersebut,  juga ada pengangkatan pertama PNS dalam jabatan fungsional  tenaga kesehatan  dan tenaga teknis lingkungan pemkab Bangka. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close