Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Sutono Difabel Tuli Wicara Hanya Menggelengkan Kepala Ketika Ditanya BAP

30 Maret 2023


 


Jember, zonamerdeka.com - Persidangan kasus dugaan pencurian yang melibatkan terdakwa Difabel Tuli Wicara ternyata tak bisa berjalan mulus. Berbagai kesulitan dialami oleh majelis hakim. Pada sidang lanjutan yang diberlangsungkan pada hari Kamis (30/3/2023).



Dalam sidang itu, Aryo Widyatmoko menyakana terkait kebenaran Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) terhadap Sutono, tetapi Sutono hanya menggelengkan kepala.



Sidang yang berlangsung pada hari Kamis itu dengan agenda pemeriksaan terhadap Sutono yang merupakan Difabel Tuli Wicara.



Diawal sidang, Aryo Widyatmoko menanyakan kepada terdakwa Sutono terkait kesehatannya.


Dari pertanyaan itu dialih bahasakan menjadi bahasa gerakan melalui penerjemah bahasa SIBI, dari bahasa itu kemudian dilanjutkan oleh Bayu yang dialih bahasakan menjadi bahasa gerakan yang lebih dipahami Sutono.



Dari serangkaian alih bahasa itu, Sutono merespon dengan gerakan tangan mengepal lalu mengangkat kedua lengan seperti binaraga yang angkat lengan. Jawaban ini dimaknai sebagai bahasa kuat.



Lalu, kesempatan bertanya diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum. 


Jaksa menanyakan kepada Sutono, "apakah saudara terdakwa melakukan peristiwa itu?"


Seperti biasa, pertanyaan itu pun tak langsung direspon oleh Sutono. Sutono nampak hanya diam dan tak langsung merespon apa yang ditanyakan kepadanya.


Toni pun langsung menterjemahkan menggunakan gerakan lincah tangannya mengubah suara menjadi gerakan tangan. Bahasa SIBI itu kemudian diterima oleh Bayu, dari Bayu dilanjutkan kepada Sutono. Sutono pun menjawab dengan menggelengkan kepala.


Lalu, Hakim Ketua juga menanyakan, kenapa terdakwa tidak mengakui ketapel saat sidang saksi Ifa. Tapi saat sidang kali ini terdakwa mengakui ketapel itu miliknya untuk menangkap burung. 


Dari proses persidangan tersebut bahwa terdakwa tidak mengerti BAP dan prosesnya sehingga jawabnya di persidangan tidak sesuai. 


Akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 3 April 2023 dengan memanggil saksi Verbalisan dan saksi penterjemah saat pemeriksaan di Polsek Kalisat.


Usai sidang di ruang Candra gedung Pengadilan Negeri Klas 1A Jember, Penasehat Hukum Deden Yudiansyah Wanto, SH menjelaskan persidangan tadi. "Sesuai prediksi kami, bahwa penterjemah hanya mengerti tentang gerak tubuhnya terdakwa tapi untuk menyampaikan maksud dan tujuan (JPU, Hakim atau PH) penterjemah akan kesulitan," ucap Deden, Kamis, (30/3/2023). 


Terhadap pertanyaan Majelis Hakim kepada terdakwa yang tidak dipahami itu, Deden menjelaskan, "Karena bahasa tubuh itu sangatlah terbatas dibandingkan dengan bahasa lisan maka kesulitannya juga di sana. Untuk menterjemahkan bahasa lisan ke bahasa tubuh (isyarat) yang bisa dimengerti terdakwa, itu sangatlah susah."


Deden membandingkan saat saksi Anis, penterjemah saat pemeriksaan di Polsek Kalisat, begitu mudahnya menterjemahkan bahasa isyarat terdakwa. Sehingga proses BAP-nya menyatakan bahwa terdakwa mengakui keberadaan ketapel. 


Pihak PH mengapresiasi Majelis Hakim atas berkenannya dihadirkan Verbalisan dan Penterjemah (Anis) saat proses BAP Sutono pada sidang berikutnya. 


Penasehat hukum lainnya, Rully Oktavia Saputri, SH., M.Pd juga senada. "Permohonan dari tim PH, saudara Andrian, dikabulkan Hakim untuk mendatangkan penyidik untuk dijadikan saksi pada persidangan berikutnya."


Seperti diketahui, Sutono seorang difabel tuna wicara dan rungu menjadi pesakitan. Sutono didakwa mencuri dan diancam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5, KUHP. 

 (ton)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close