Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Sumber Rejo Dukung Penuh Upaya Warga Tempuh Jalur Hukum, Gugat ATR/BPN Untuk Mencari Keadilan Hak Atas Tanah LU Dua

13 April 2023


 

Foto lahan sawit dan Kades Sumber Rejo (Barito Timur)

zonamerdeka.com, Barito Timur - Puluhan tahun belum adanya kejelasan Kasus sengketa lahan usaha II eks transmigrasi Desa Sumber Rejo membuat masyarakat semakin bertanya-tanya ada apa dengan ATR /BPN selaku pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas terbitnya Serifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan pada tahun 2000 silam. 


Persoalan tersebutpun semakin parah dengan adanya kehadiran investor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Ketapang Indah (BKI) Group dari PT Celeandry Angky Abadi (CAA) yang diduga perizinan HGUnya mencaplok wiyalah desa Sumber Rejo (eks Transmigrasi) yang ada diwilayah Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. 





Menanggapi persoalan tersebut, kepala desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau Ikhwanudin akhirnya angkat bicara.Dia menyebutkan persoalan tersebut memang sangat lama dan belum ada penyelesaian sampai saat ini. 


Diungkapkan kades, didesa Sember Rejo ada 250 Kepala Keluarga (KK) eks transmigrasi .Dari jumlah tersebut diakuinya, masih banyak warga masyarakat yang masih memegang SHM.Namun tidak semua memilik SHM dan sebagian lahan kemungkinan sudah dijual kepada perusahaan PT BKI perkebunan kelapa sawit. 


Ungkap Ihwanudin, dari 250 KK warganya tersebut, sebagian memang masih memegang SHM lahan usaha II dan terus berupaya menuntut haknya kepada pihak pemerintah melalui ATR BPN dan Disnakertrans setempat agar bisa menunjukkan dimana posisi lahan usaha II .


Dalam perjuangannya menuntut hak atas tanah atau lokasi lahan usaha II itu, berbagai cara sudah ditempuh. Seperti rapat pertemuan mediasi telah digelar ditingkat desa yang melibatkan perusahaan PT BKI, pertemuan di Kecamatan Pematang Karau, melaporkan ke DPRD Barito Timur dan juga pihak pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Barito Timur. 


",Pertemuan ditingkat Kabupaten, baik RDPU di DPRD ataupun pertemuan diruang rapat Bupati berkali-kali tetap tidak ada hasil yang bisa memberikan solusi atas tuntutan masyarakat "tegasnya. 


Tak hanya itu, sambung Ihwanudin. Karena semua urusan sengke lahan usaha II dimaksud masih mentok karena tak ada kabar atau kejelasan, maka muncullah keinginan kembali warga masyarakat untuk mencari keadilan agar mendapatkan haknya atas lahan usaha untuk melakukan gugatan terhadap ATR/BPN perdata .


",Jika memang ada rencana untuk menempuh jalur hukum, atas nama Pemerintah Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau, dirinya sangatlah medukung.Sebab jika gugatan itu berhasil dampaknya tentu untuk masyarakat desa Sumber Rejo "ujar Ihwanudin. 


Dalam pemberitaan sebalumnya persoalan itu mencuat kembali ke publik, setelah adanya keberatan masyarakat atas hilangnya belasan hektare tanah lahan usaha II  masyarakat eks transmigrasi Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang diketahui lengkap dengan bukti-bukti berupa  Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga telah dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Ketapang Indah (BKI) CAA Group .


 H Jainuri, salah satu warga  pemegang bukti kepemilikan Serifikat tanah, yang beralamat di jalan R Susilo, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur mengungkapkan, dirinya sangat meyakini adanya dugaan mafia tanah yang sengaja menjual lahan usaha dua eks transmigrasi desa Sumber Rejo itu ke perusahan  PTBKI CAA Group. 


Menurut Jainuri, Karena persoalan tersebut sudah cukup lama belum ada penyelesaian sampai saat ini ,maka langkah yang diambil akan melaporkan pihak ATR/BPN Barito Timur selaku pihak yang bertanggung jawab atas  terbitnya HGU di atas SHM. Selain itu dirinya juga siap melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Barito Timur dengan menggunakan jasa pengacara dari luar pulau Kalimantan. 


Saat dikonfirmasi, H Jaiuri justru mempertanyakan ada apa dengan ATR /BPN Barito Timur ,sudah tahu Desa Sumber Rejo itu adalah eks transmigrasi .Semua warga pasti memiliki lahan usaha dua sesuai dengan  SHM  yang masih dimiliki saat ini. 


",Karena ada  bukti fisik SHM yang kita pegang, maka patut diertanyakan .Kenapa HGU yang dikeluarkan oleh kantor Kementerian ATR/BPN Barito Timur kok bisa tumpang tindih terbit diatas SHM yang dikeluarkan oleh ATR /BPN Barito Selatan .Sementara SHM dan sertifikat HGU sama-sama dikeluarkan oleh pihak ATR /BPN, lalu bagaimana sebenarnya prosedur penerbitan izin HGU ? "ujar Jainuri.




Jainuri menerangkan tentang riwayat dilokasi lahan usaha dua di desa Sumber Rejo (Eks transmigrasi red) .Sertifikat Hak Milik SHM miliknya dikeluarkan oleh kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada tahun 2000 silam .


Pada saat itu diketahui bahwa Kabupaten Barito Timur dimekarkan pada tahun 2002.Sedangkan bukti fisik SHM yang kita terima dari Kabupaten Barito Selatan pada tahu 2000.




",Sehingga SHM yang kita miliki jelas lebih dahulu terbit sebelum sertifikat HGU PT BKI yang dikeluarkan izinnya oleh kantor ATR/BPN Barito Timur "ujarnya. 


H Jaiuri menguraikan, setelah Kabupaten Barito Timur sudah resmi berpisah dari Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2002,maka masuklah investor perkebunan kelapa sawit yakni PT BKI CAA Group yang beroperasi diwilayah desa Bambulung,desa Sumber Rejo Kecamatan Pematang Karau .



",Sejak masuknya perusahaan perkebunan sawit PT BKI di Barito Timur, hampir semua lahan usaha dua warga desa Eks trans Sember Rejo hilang tidak tahu pisiknya dimana. Karena dulunya lokasinya masih hutan, saat ini sudah berubah menjadi perkebunan sawit "ungakapnya. 




Jainuri menyebutkan, persoalan sengketa lahan usaha dua di desa Sumber Rejo tersebut, sebenarnya sudah pernah dilakukan beberapa kali pertemuan dan rapat mediasi di kantor desa Sumber Rejo dengan pihak kami pemilik lahan dan pihak management PT BKI . Dalam pertemuan tersebut pihak pemerintah desa meminta agar PT BKI membayar tali asih /ganti rugi atas hilangnya lahan usaha dua yang sekarang masuk dalam kawasan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT BKI.


",Hasil pertemuan saat mediasi, ungkap Jainuri, ada berupa surat keputusan dari PT BKI bersedia membayar tali asih atau ganti rugi.Namun tunggu -tunggu sampai sekarang beluam ada direalisasikan "bebernya Senin (10/4/2023) kemarin. 



Tidak hanya itu, menurut Jainuri, karena masalah tahah atau lahan usaha dua tersebut belum kejelasan, kamipun (warga masyarakat Desa Sumber Rejo red) laporkan masalah itu ke DPRD Kabupaten Barito Timur untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pada waktu itu, DPRD memanggil pihak management perusahaan PT BKI ,pihak ATR/BPN Kabupaten Barito Timur untuk mempertanyakan terkait hilangnya lahan usaha dua yang menjadi hak warga masyarakat. 



Berhubung menggantungnya permasalah yang tidak ada hasil atau kejelasan dari semua pertemuan, baik ditingkat desa, Kecamatan, bahkan ditingkat Kabupaten .Maka jalan terakhir kita untuk mencari keadadilan atas hak tanah yang hilang,maka dalam waktu dekat kita akan melaporkan dugaan mafia tanah ke aparat  penegak hukum (APH) dan juga menggugat perdata ke PN Tamiang Layang atas kerugian material dan in material "tutupnya.(Yulius Yartono).







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close