Notification

×

Iklan

Iklan

Dakwaan Jaksa Tak Memenuhi Unsur Pidana, Penasehat Hukum Tak Rela Difabel Dipenjara

13 April 2023




Jember, zonamerdeka.com - Tim Penasehat Hukum  mematahkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sutono. Sutono yang merupakan Disabilitas Tuli Wicara itu didakwa telah melakukan pencurian toa dan sebuah dompet. Akibatnya, Sutono dituntut dengan hukuman penjara selama empat bulan, Jember (12/4/2023).


Meski hukuman itu terkesan ringan, tapi Tim Penasehat Hukum meyakini bahwa Sutono tak melakukan pencurian, dan dakwaan yang ditujukan terhadap Sutono itu salah alamat.


Pernyataan itu dikatakan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) usai sidang membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jember, pada Rabu (12/4/2023).


Berdasar fakta persidangan, Tim PH menjelaskan kepada majelis hakim agar terdakwa Sutono dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.


"Intinya kita minta Sutono dibebaskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,"  kata Deden Yudiansyah Wanto, SH. selaku perwakilan dari tim kuasa hukum.


Tim PH berkeyakinan bahwa terdakwa Sutono tidak bersalah. PH berusaha meyakinkan majelis hakim untuk meyakini fakta yang terungkap dalam persidangan.


Dalam persidangan yang dilakukan sejak bulan Maret itu, diperoleh fakta bahwa dakwaan yang dilayangkan kepada Sutono itu tidak memenuhi unsur Pidana. 


Dari keterangan saksi yang merupakan tetangga Sutono, mengatakan melihat Sutono membuat layang-layang didepan rumahnya pada hari sabtu malam tanggal 13 Agustus 2022. Tetangganya melihat Sutono berada dibawah lampu penerangan yang ada di samping rumahnya.


Dari keterangan itu, Tim PH berkeyakinan bahwa Sutono Difabel Tuli Wicara itu tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan. 



Pledoi Sidang

Dalam pledoi yang dibaca dalam sidang sidang dibuka oleh Majelis Hakim, Deden yakin Sutono tidak bersalah dan tidak melakukan pencurian yang didakwakan kepada klien-nya itu. PH tidak sepaham dan sependapat dengan JPU yang mendakwa Sutono karena dakwaannya tidak memenuhi unsur-unsur pidana. 


Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kesaksian Ifa patut dikesampingkan sebab keterangannya, kesigapan pelaku saat mengancamnya, dengan ketapel, membuktikan sebagai orang normal. Padahal terdakwa seorang difabel bisu tuli. 


Saksi Sus Hayati tidak melihat sendiri terdakwa Sutono mengambil dompet milik Pris, suaminya, dan dompet tersebut tidak pernah ditunjukkan sebagai barang bukti.


Kesaksian Ifa dan Sus Hayati tidak berkesesuaian. Ifa mengaku pelaku langsung kabur tetapi Sus Hayati mengaku melihat pelaku hendak mengambil TOA tetapi tidak jadi, hanya memindah saja.


Keterangan saksi yang menyebutkan pelaku merusak engsel pintu adalah sebuah kejanggalan sebab pasti terdengar keras, padahal saksi tidak mendengar apa-apa. 


Keterangan saksi Pris yang mengaku mendengar teriakan Sus Hayati patut dikesampingkan sebab jarak rumah dengan sawah dimana Pris waktu itu berada jaraknya 1 kilometer. 


Dari alat bukti yang dihadirkan sangatlah jelas tidak ada yang dirugikan sebab TOA yang didalilkan sebagai obyek pencurian masih berada di rumah saksi korban. 


Saksi yang mengaku memindahkan TOA hanya Sus Hayati. Keterangan ini terbantahkan sebab tidak ada saksi lain yang menguatkan (satu saksi bukanlah saksi/ unus testis nullus testis). 


Demikian pula dompet yang seharusnya jadi alat bukti tidak ditemukan, dan patut dompet tersebut patut diduga tidak pernah ada. Persangkaan pencurian dompet muncul berdasarkan pengakuan terdakwa pada proses patut diduga terdakwa di bawah tekanan saat penyidikan. 


Demikian pula alat bukti ketapel. Tidak ada ciri-ciri khusus yang menyatakan itu milik terdakwa. 


Keterangan saksi Kadir, tetangga, tidak melihat  sendiri Sutono pernah merusak tanaman Pris, yang dijadikan alasan ketidaksukaan saksi korban terhadap Sutono. 


Atas dakwaan pasal 363 KUHP, ayat 1 ke (3) dan ke (5), Tim PH membuat analisa, bahwa unsur barangsiapa tidak terpenuhi. Unsur mengambil barang tertentu seluruhnya atau sebagian milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum juga tidak terpenuhi. Unsur ketiga, dilakukan di malam hari di dalam ruangan dalam pekarangan tertutup, berdasarkan fakta persidangan, bukanlah Sutono. Unsur keempat, merusak engsel pintu juga terbantahkan. (*)



(tim/ton)








ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close