Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Abaikan Keterangan Tetangga, JPU Tetap Tuntut Penjarakan Difabel Sutono

14 April 2023


 


Jember, zonamerdeka.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember yang dibacakan oleh Luh Putu Denny pada saat sidang Replik mengabaikan keterangan saksi yang merupakan tetangga dekat dari Sutono. Hal itu terungkap di dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jember Pada hari Kamis (13/4/2023) dengan agenda replik tuntutan terhadap terdakwa Difabel Sutono.


JPU mengabaikan kesaksian dari tetangga yang menjadi saksi itu bernama Yudi Rosadi dan Sulastri. Rumah Dedi Rosadi itu berada di dekat rumah Sutono.


Luh Putu Denny SH. dalam replik yang dibacakan menjelaskan bahwa, "Saksi Yudi Rosadi dan Saksi Sulasti menerangka pada saat kejadian tanggap 13 Agustus 2022, setelah pukul 19.00 sampai 23.00, Saksi melihat sutono sedang melihat sutono yang sedang membuat layang-layang berada di pinggir jalan dan dibawah lampu. Waktu itu saksi sepulang dari mengambil ampela hati dan membersihkan disamping rumah."


Lanjut Putu, "Berdasar keterangan saksi, bahwa benar pada waktu dan tempat tersebut para saksi sempat melihat terdakwa (Sutono-red) sedang membuat layang-layang, namun para saksi tidak selalu melihat Sutono ketika membuat layangan," baca Putu.



JPU menganggap para saksi tidak setiap detik melihat Sutono.



"Bahwa para saksi tidak setiap detik melihat layangan, dari keterangan tersebut saksi tersebut dikesampingkan," baca Putu.


Kesaksian Tetangga

Yudi Rosadi merupakan tetangga dekat dari Sutono. Tak hanya itu untuk melihat rumah Sutono pasti terlihat, jaraknya hanya 25 meter dan tidak ada pagar yang tinggi.


Yudi Rosadi dan Sulastri bisa dibilang yang waktu itu melihat Sutono. Yudi dan Sulastri waktu itu mendapat pesanan ampela ati yang hingga 40 kg, jadi mereka membersihkannya sampai pukul 23.00 wib. 


Bukti itu pun diperkuat dengan menandai kalender dengan lingkaran. Jadi ia ingat betul kapan ada pesanan atau tidak, karena tidak setiap hari ia mendapat pesanan yang begitu banyak. Ia menandai kalender tanggal 13 dan 14 agustut 2023. Dan tanpa disengaja, hal itu sama dengan tanggal kejadian peristiwa yang dituduhkan terhadap Sutono.

 


"Jarak rumah saya dengan Sutono itu hanya sekitar 25 meter, rumah saya tanpa pagar yang tinggi, melihat langsung kerumah sutono kelihatan, meskipun saya duduk, saya tetap bisa melihat Sutono" terang Yudi Rosadi.

 

Lanjut Yudi Rosadi, “Jam 7 malam saya lihat Sutono buat rancangan layang-layang sekira ukuran 1 meter lebih di bawah lampu di depan rumahnya. Kemudian Saya bersih-bersih ampela hati ayam di rumah sampai 11 malam, saya masih lihat Sutono. Lalu saya mengingatkan Sutono untuk beristirahat,” ucap saksi dihadapan Majelis Hakim, pada hari Selasa, (4/4/2023).

 

(ton)









ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close