Notification

×

Iklan

Iklan

1.429 Narapidana Babel Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 2023

18 April 2023


 

Foto: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir 



Bangka, zonamerdeka.com - Sebanyak 1.429 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di hari Idul Fitri, diusulkan oleh Kemenhukum Babel mendapat remisi. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Babel, Sahata Marlen Situngkir, Minggu (16/04/2023).


Dijelaskan Sahata Marlen,  bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah mengusulkan sebanyak 1.429 narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2023,

 "Tentunya  jika usulan tersebut disetujui, maka 7 orang diantaranya akan langsung bebas, pada saat hari pertama Idul Fitri, " tuturnya.


Sahata Marlen menambahkan, bahwa saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan di wilayah Bangka Belitung berjumlah 2.294 orang, yang terdiri dari 1.868 narapidana dan 426 tahanan. Sedang rincian narapidana yang diusulkan menerima remisi, yaitu, "

1. Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 614 orang. 2. Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 279 orang. 3. Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 283 orang. 4. Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebanyak 104 orang. 5. LPP Kelas III Pangkalpinang sebanyak 69 orang serta 

6. Rutan Kelas IIB Muntok sebanyak 80 orang, "jelasnya.


Masih menurut Sahata Marlen, bahwa sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga), PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas) dan CB (Cuti Bersyarat).

Dikatakan juga bahwa  usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang  paling sedikit telah menjalani pidana selama  6 bulan dan  harus  berkelakuan baik ,aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko, 

"Remisi ini diberikan 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut. 

Pemberian hak tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati, " ujar Sahata Marlen . (eru).


 







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close