Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Nota Dinas dan Dana BOP Penyuluh Pertanian, Ini Kata Kabag Hukum dan Kabid DPTHP Aceh Singkil

15 Maret 2023


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Terkait nota dinas dan biaya operasional bersumber dari APBN untuk penyuluh pertanian madya Kepala UPTD Kecamatan. Ini Kata Kabag Hukum, Ham Pemda Aceh Singkil dan Kabid Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Aceh Singkil, Selasa, (15/03/2023) 


Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Melalui Kepala Bagian Hukum dan Ham. Asmaruddin, SH Mengatakan terkait persoalan antara Kepala Dinas dan bawahannya di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Aceh Singkil.


"Hal itu, Kita telah melakukan langkah - langkah klarifikasi dan memediasi terhadap kedua belah pihak, antara Kepala Dinas dan bawahannya, Saat kami berada di Kantor BKPSDM," Kata Asmaruddin, SH Saat Ditemui diruanganya, pada hari Senin, (13/03/2023) oleh Zonamerdeka.com.


Ia mengatakan, Dimana persoalan surat keputusan atau nota dinas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas DTPHP. H. Kuatno S, SP terhadap Penyuluh Pertanian Madya Kepala UPTD Kecamatan. 


"Kita telah menyarankan agar segera untuk diperbaiki atau dicabut kembali," Sebutnya 


Dimana, Penyuluh Pertanian Kecamatan ini, bahkan mereka juga mempertanyakan terhadap kami. Mana lebih tinggi Surat Keputusan Bupati dengan Nota Dinas, Kata mereka. Saat, ketika mediasi di Kantor BKPSDM beberapa hari yang lalu," terang Kabag Hukum dan Ham Kabupaten Aceh Singkil.


Setelah itu, Disini saya mempelurus persoalan ini, atas kesalahan pahaman yang berlarut - larut tersebut. Supaya jangan ada kesalah pahaman antara mereka kedua belah pihak," Ucap, Asmaruddin.


Ia Melanjutkan, Jadi saya berikan penjelasan terhadap mereka, begini, memang kalau secara nota dinas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas ini.


"Memang bukanlah untuk memindahkan ketempat yang lain, tapi hanya ada didalam lingkungan Dinas itu sendiri." jelasnya


Lanjutnya, Disisi lain, cuman, kalau kita melihat, memang ada sedikit kelalaian lah kita anggap didalam nota dinas itu sendiri," Tambahnya 


Namun, Disini kita tidak menyampingkan juga. Dimana dasar Kepala Dinas, H. Kuatno juga berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Surat Keputusan Bupati Kabupaten Aceh Singkil. Nomor 188.45/13/2022 yang ditetapkan oleh Bupati, Dulmusrid, semasa itu," Ungkap Asmaruddin.


"Kemudian juga ada pertimbangan beliau didalam Perpres, tapi setelah kami telusuri, Alhamdulilah langkah - langkah pada mediasi di BKPSDM itu berjalan lancar.


"Yang dimana pada saat itu juga dihadiri oleh Asisten III, Kepala BKPSDM, Kemudian dari Kadis DTPHP sendiri, Inspektorat dan penyuluh pertanian.


"Bahkan hal ini sudah kami luruskan, namun kita minta waktu. Paling lambat dalam minggu ini. Kadis yang bersangkutan akan memperbaiki atau mencabut nota dinasnya tersebut." Ungkap Kabag Hukum


Kemudian dua orang penyuluh pertanian Kepala UPTD Kecamatan ini. Juga sudah kita lihat mereka, saling memaafkan dengan kepala dinasnya itu," Ucapnya 


Artinya, Disini kami melihat, ini sudah dianggap selesai, kesalah pahaman ini, bahkan waktu kami melakukan mediasi, kami melihat mereka.


"Bahkan sudah foto bersama dan saling salaman - salaman, dan akan kembali seperti biasalah untuk bekerja kembali," tuturnya 


"Dan kita juga harapkan, agar persoalan ini tidak akan terulang kembali, terhadap kepada Dinas - Dinas yang lain di Kabupaten Aceh Singkil." Imbuhnya 


Karna terkait persoalan ini, sama halnya, seperti permasalahan antara Anak dan Bapak, Apalah istilahnya lagi, iyakan, sebenarnya ini hanyalah kesalah pahaman saja saya lihat," Jelas Asmaruddin 


Meski begitu, hal ini akan segera kita luruskan sesuai dengan  Perundang - Undangan yang berlaku dilingkungan ASN dan PPPK," Kata Dia.


Sedangkan terkait sangsi yang akan diberikan kepada kedua belah pihak, Apakah ada ? Tentu kita belum sampai kesitu, Hal ini hanyalah kesalahan admistrasi saja," Kata  Asmaruddin. 


"Kita bahkan sudah mengingatkan dan sekaligus meminta kadis yang bersangkutan untuk segera memperbaiki atau mencabut Nota Dinasnya tersebut," terang Kabag Hukum tersebut.


Terpisah, Saat dikonfirmasi langsung ke Kabid TSP Dinas Pertanian Kabupaten, H. Syahbuddin, SP Ia mengatakan, terkait masalah dana BOP itu, Disini kita mempunyai petunjuk teknis namanya,"Sebutnya.


"Petunjuk teknis itu, Dimana penyuluh diminta untuk menaikan laporan kerja dilapangan, yang meneken adalah Kepala BPP atau KJF yang ada di Dinas Kabupaten ini. 


Sementara Penyuluh Kabupaten namanya, itu, yang meneken dokumen laporannya kinerja, Itu adalah Kabid langsung," Jelas H. Syahbuddin 


Mengenai, Pembayaran claim BOP Penyuluh pertanian ? Baik lambat atau salah tanda tangan, bahkan jadwal sudah selalu kita sampaikan ke Penyuluh ini," Kata Dia 


"Kalau terlambat laporannya, kita langsung mengirimkan rekom yang ada saja terlebih dahulu. Sementara, laporan yang terlambat atau yang salah teken, kita abaikan secara langsung.


Namun terkait laporan salah seorang Kepala Penyuluh UPTD Kecamatan mengenai dana BOP yang tidak bisa di cairkan pada tahun 2022 lalu ? 


"itu secara otamatis. Kembali lagi dananya, karna disini, sifatnya BOP ini, langsung masuk ke rekening masing - masing penerima atau ke penyuluh itu langsung, bukan melalui kami lagi," terangnya 


H.Syahbuddin, Mengungkapkan, Dia penyuluh pertanian itu kemarin, Dia tidak mau saya tekenkan rekom dan laporan dokumennya. Bahkan saya sudah suruh rubah itu laporannya," Bebernya 


"Karna saya melihat ada salah penekenan di  berkas yang ia ajukan ke saya itu, itu saja sebenarnya persoalannya kami ini," jelas Kabid 


Namun, setelah saya katakan, agar di perbaiki, dokumen laporan itu, namun tidak kunjung penyuluh ini juga tidak, memperbaiki berkas dokumennya itu.


"Mungkin dia tidak mau saya tekenkan, tidak menjadi masalah sama saya," Kata H. Syahbuddin 


"Saat ditanya terkait laporan penyuluh telah disampaikannya dokumen laporan kerjanya oleh penyuluh pertanian ?


"Kabid, Syahbuddin Membantah, mana ada dia ajukan rupanya lagi, siapa yang teken dan monitoring kerjannya dilapangan," Kata H. Syahbuddin 


Ia Juga Menambahkan, Bahwa tidak ada petani yang masuk dia tekenkan, yang meneken kan itu. Bukan kepala BPP. Masak setingkat Kepala BPP tidak tahu mengenai hal ini.


"Okelah anggap dia tidak menerima atas pengeseran dirinya, terhadap posisi dia yang baru ini saat ini," tungkasnya 


"Jadi dia sebagai BPP atau KJF Itu, laporannya tetap ke Kabid yang teken, terkait dokumen laporan dana BOPnya tersebut," Imbuhnya 


Sahbudin Juga Mengakui, Memang diawal - awal itu. Laporan dokumen yang diajukan penyuluh, telah kita terima, namun seiring waktu juga, kita meminta agar laporan dokumen tersebut agar dapat diperbaiki berkasnya kembali.


" Saya melihat ada kesalahan dokumen laporan penyuluh pertanian itu, maka kita kembalikan lagi berkasnya. Namun penyuluh tersebut tidak juga mau memperbaiki laporannya itu, hingga habis tahun 2022," Sebut Kabid H. Syahbuddin 


Ketika ditanya berapa sebenarnya nominal Dana BOP Penyuluh itu sebulan ? Kabid Syahbuddin, Menjelaskan, itu kalau saya tidak salah sekitar Rp.325.000 atau Rp.350.000 perbulan begitu," terangya 


 Selanjutnya, terkait surat rekom yang Pak Kabid maksud ? Ia mengatakan, sekaligus memberikan contoh, semisal, rekom atas laporan perbulan kemarin itu.


"Apabila tidak ada dibuat oleh penyuluh pertanian laporan dibulan lalu, lalu penyuluh itu perbaiki dibulan sekarang. Maka itu secara otamatis Dana BOP Penyuluh yang bulan kemarin tidak ada lagi," Ujar H. Syahbuddin 


"Jadi setiap bulan, penyuluh pertanian ini juga dituntut membuat laporan tertulis dalam bentuk dokumen, itu bahkan diatur dalam petunjuk teknis." tuturnya 


Sementara, Berdasarkan dari Surat Rekomendasi BOP Penyuluh yang diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen, Satker Penyuluhan Aceh, yang di rekomendasikan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Aceh Singkil. Nomor: 520/697/2022 pada tanggal, 29 November 2022 lalu 


"Kadis melalui Kabidnya hanya merekomendasikan, pembayaran biaya Operasional Penyuluh (BOP) di wilayah kerja Dinas DTPHP Kabupaten, untuk bulan November dan Desember, pada tahun 2022 lalu.


"Kepala Dinas Melalui Kabid Syahbuddin, hanya mengajukan, untuk Penyuluh PNS itu, sejumlah 58 Orang, Sedangkan yang direkomendasikan hanya 51 orang. Sementara PNS yang tidak direkomendasikan ada sekitar 7 orang PNS.


Sedangkan, untuk PPPK yang ada di Dinas, Yaitu; Sejumlah 10 orang semuanya telah rekomendasikan oleh Kepala Dinas Melalui (ND) ke Kabid Dinas DTPHP Aceh Singkil, H. Syahbuddin, SP


Sebelumnya, Akibat, kelalaian, kecerobohan yang diduga dilakukan Kepala Dinas DTPHP Aceh Singkil itu. Penyuluh Pertanian dirugikan.


Terpaksa Dana Biaya Operasional, Senilai Rp.1.950.000 selama 6 bulan yang bersumber dari APBN, seharusnya untuk penyuluh kecamatan.


"Harus kembali ke Negara. Kata Seorang Penyuluh Pertanian Madya Kecamatan yang tidak bersedia menyebutkan namanya dimedia ini, bahkan kata dia, Dzalim kali Pak Kadis kami ini.


Lanjutnya, Belum lagi, terkait Nota dinas yang ditetapkannya ini pun abal - abal, sok ingin menjadi pemimpin yang gila dihormati, semoga cepat bergantilah kadis kami ini," Ungkapnya dengan nada kesal. Hal itu ia katakan, Pada hari, Senin (13/03/2023) Kemarin.


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close