Notification

×

Iklan

Iklan

3,7 Hektar Kebun Karet Ludes Diduga Digusur Paksa PT KSL, Pemilik Tanah Adukan Laporan ke KBPN RI di Jakarta

28 Maret 2023


 




Zonamerdeka. com, Barito Timur-Sedikitnya ada 3,7 hektar kebun karet berusia 14 tahun beserta tanaman buah -buahan milik Paulus Bisenti Amaral warga desa Janah Jari, Kecamatan Awang ,Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah ,ludes diduga digusur paksa oleh perusahaan perkebunan kelapa PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group.Padahal lokasi yang digusur tersebut posisinya berada diluar kawanan perizinan Hak Guna Usaha (HGU). Tak terima atas penyerobotan lahan miliknya,Paulus Bisenti Amaral  keberatan dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Biro Humas BPNRi dijakarta.


Dalam keterangannya Paulus Bisenti Amaral mengungkapkan pada tanggal 19 Desember 2019 pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pihak lain yang telah menjual tanah kami  kepada PT Ketapang Subur Lestari CAA GROUP . Pada saat itu saya pun langsung bergegas menemui humas perusahaan  PT KSL yang merangkap menjadi Ketua RT 01 di Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. 


Saat dipertanyakan, humas perusahaan membenarkan bahwa memang benar saudara IGUN WADAN telah menjual tanah seluas 3 hektar kepada Perusahaan, dan pihak perusahaan telah melakukan pengukuran serta pembayaran. Namun ketika diminta peta titik koordinat lokasi yang dijual akhirnya sayapun lega karena berdasarkan penjelasan bapak Ketua RT yang menyatakan bahwa tanah yang dijual tersebut letaknya berbeda dengan lokasi tanah kami.


Namun berselang beberapa hari kembali kami mendengar berita informasi bahwa tanah milik kami yang akan digusur oleh perusahaan,saya bersama istri langsung turun ke lokasi dan menemui pihak perusahaan untuk menanyakan kejelasan tentang informasi yang kami dengar. Waktu itu pihak perusahaan berdalih bahwa tanah kami tersebut sudah di jual oleh saudara Igun Wadan. 


Kami bersih keras dan meminta agar permasalahan tersebut dilakukan mediasi antara kami pihak perusahaan serta saudara Igun Wadan.


Pada saat itu juga Kami pun menemui Kepala Desa Janah Jari serta sekertaris Desanya untuk melaporkan rencana penggusuran lahan kami oleh pihak perusahaan. 


"Berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, pada tanggal 24 desember 2019  dengan sengaja pihak perusahaan menggusur lahan kami seluas 3,7 hektar"ungkap Paulus Bisenti Amaral.


Tak berhenti sampai disitu ,sambung Paulus  Bisenti Amaral, pda 30 Desember 2019, kami langsung melaporkan kasus tersebut 

kepada pihak Polsek Awang ,Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah. Dan dalam kurun waktu Januari - Maret tahun 2020, ada 6 kali mediasi yang dilakukan difasilitasi oleh Polsek Awang akan tetapi banyak sekali kejanggalan yang kami rasakan  lantaran tidak ada satupun data yang menguatkan bahwa benar tanah yang mereka gusur tersebut telah diganti rugi.


"Karena menurut pengakuan saudara Igun Wadan dia memang menjual tanah namun letaknya berbeda dengan lokasi lahan  milik kami"ujar Paulus. 


Tak hanya ,Paulus juga mengungkapkan, diketahui pula bahwa pihak perusahaan PT KSL telah memalsukan data dengan membuat sendiri surat pernyataan penguasaan fisik  bidang tanah yang seolah-olah diatas tanah kami.Tetapi anehnya pihak kepolisian serta desa tidak sama sekali menyalahkan mereka. Sehinga patut dipertanyakan ada apa dibalik peristiwa ini .


Paulus Bisenti Amaral menegaskan, sudah jelas, terang-benderang ada dugaan pemalsusan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik  bidang tanah .Mengapa polisi serta aparat desa tidak berani bertindak.Sedangkan kami yang memiliki surat kepemilikan tanah serta bukti pembayaran pajak dan dibenarkan oleh saksi salah satu warga dari desa yang mengakui bahwa memang benar tanah itu milik kami. 


"Kita punya bukti riwayat tanah tersebut jelas.Itulah yang perlu diungkap ada kejanggalan, aneh tapi nyata hasil mediasi perusahaan  dimenangkan /dibenarkan "ungkapnya. 


Selanjutnya, fakta yang sebenarnya, orang yang dituduh menjual tanah kami pun menyangkal didepan pihak perusahaan dan bersedia turun ke lokasi. Namun pihak perusahaan tidak berani dan selalu banyak alasan.Hingga akhirnya terungkap ,bahwa pihak perusahaan PT KSL diketahui telah melakukan pembohongan dengan mengatakan bahwa lahan kami masuk dalam HGU perusahaan.


Perjuangan kami untuk mendapatkan hak, selaku pemilik tanah yang syah, terus berjuang dengan melaporkan masalah ini kepada pemda terkait namun sama sekali tidak ada tanggapan. 


Kemuadian, ungkap Paulus Bisenti Amaral, Pada pertengahan 2021 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pembuatan sertifikat gratis,  kami mendaftarkan tanah tersebut (Obyek sengketa dengan PT KSLred) kepada ATRBPN Barito Timur untuk diukur oleh petugas. All hasil akhirnya mengetahui secara penuh bahwa ternyata lahan kami diluar HGU perusahaan dan kami mendaftarkan untuk membuat sertifikat. 


"Hasil dari program PTSL, Akhirnya kamipun mendapatkan sertifikat tanah yang terbit pada pertengahan tahun 2022"bebernya.


Berdasarkan sertifikat inilah kami 

masyarakat kecil berani melaporkan e Bio Humas BPN RI ,dimana kerugian kami atas penyerobotan tanah yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KSL pada kami selaku orang yang kecil. 



"Harapan kami sesuai dengan petunjuk dari biro humas BPN RI agar BPN didaerah mempertemukan kami dengan pihak perusahaan agar jelas status tanah kami serta mengganti kerugian kami karena tanah kami yang dirusak akibat digusur beserta tanaman karet berusia 14 tahun dan buah-buahan yang sudah siap produksi, semua musnah akibat digusur paksa"demikian Paulus Bisenti Amaral. 


Terpisah, Vice General manager PT KSL Hendra saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Senin (27/3/2023)  menyampaikan berkenaan dengan informasi bawa pihak perusahaan telah menyerobot dan menggarap warga deaa Janah Jari diluar HGU tersebut tidak benar.


" PT. KSL tidak pernah menyerobot lahan masyarakat. Semua lahan PT. KSL didalam HGU dan Ijin. Demikian jawaban singkat dari  Hendra selaku Vice General manager.(Yulius Yartono).





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close