Notification

×

Iklan

Iklan

Lembaga LKLH Aceh Singkil, APRESIASI DPRK dan Soroti PKS di Aliran Sempadan Sungai Aceh Singkil

24 Februari 2023


 



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Lembaga konservasi dan lingkungan hidup Aceh Singkil LKLH Mengapresiasi Dewan DPRK Aceh Singkil yang telah menyoroti sejumlah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Wilayah Hukum Aceh Singkil, Jum'at. (24/02/2023).


Pasalnya beberapa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil, Diduga telah menanami batang kelapa sawit di aliran sempadan sungai," Ungkap Den Rijal Manik.






"Tentu hal ini menjadi hal serius dan perlu direspon cepat oleh Dinas dan APH. "Karena tidak sesuai dengan fungsi awal dan patut diduga adanya unsur kesengajaan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh beberapa Perusahaan PKS yang masih beroperasi hingga kini," Tambah Den Rijal 




Sebagai, Fungsi control sosial, Lembaga LKLH Aceh Singkil, Kami berharap besar, Kepada DPRK Aceh Singkil. Agar segera melakukan Pansus dan RDP dalam waktu singkat ini, bentuk fungsi pengawasan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat di Kabupaten ini," Kata Den Rijal.


"Kita juga meminta Pemda Aceh Singkil dan Aparat Penegak Hukum, bertindak tegas terhadap perusahaan yang membandel selama ini," Tegas Dia 


"Den Rijal Manik Melanjutkan, Kalau perlu segera mungkin, Dewan DPRK. Secepatnya membentuk Tim Pansus guna untuk memastikan;


"Sudah sejauh dan seberapa patuhnya mereka terhadap Perundang - Undangan dan aturan hukum yang diberlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, Khusus terkait aliran sempadan sungai yang masih terlihat ditanami pohon sawit," tungkasnya


Lembaga LKLH Aceh Singkil yang diketuai Irwansyah Sambo Melalui Bidang lingkungan Den Rijal Manik Mengungkapkan dan akan memberikan bocoran kepada DPRK Aceh Singkil dan Pemda Aceh Singkil, Serta Aparat Penegak Hukum nantinya; 


"Adanya Perusahaan PKS yang menanami batang kelapa sawit di kawasan hutan dan di aliran sempadan sungai, dalam bentuk berbasis data/document," Imbuhnya


"Kami selaku lembaga Swadaya Masyarakat di Bidang Konservasi dan lingkungan Hidup (LKLH) Aceh Singkil. "Tidak melarang dan tidak anti terhadap kehadiran Investor di Kabupaten Aceh Singkil ini. 


"Namun, Kita juga berharap, Perusahaan PKS wajib mematuhi dan taat pada Perundang - Undangan, aturan Hukum." Yang diberikan oleh Pemerintah;


"Apalagi terkait tanaman sawit Perusahaan di aliran sepadan sungai, Sudah semestinya  menjadi perhatian kita secara bersama - bersama; 


Seperti, PEMDA, DPRK, APH, LSM, Media dan Seluruh Lapisan Masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil ini." Jelas, Den Rijal Pengurus Harian, Lembaga LKLH Aceh Singkil.


Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyoroti terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran di aliran sepadan sungai di Aceh Singkil.


Hal itu di ungkapkan oleh Ahmad Fadli, salah seorang Anggota DPRK Aceh Singkil Fraksi Nasdem, dapil Gunung Meriah, saat menyampaikan pandangan umumnya di depan Pj Bupati Aceh Singkil pada Pembahasan Raqan APBK Aceh Singkil Tahun 2023.


Ia melihat di Aceh Singkil masih lemahnya penegakan hukum, Kalau saya pribadi penegakan hukum yang paling utama, karena negara kita negara hukum", kata Ahmad Fadli, Senin (13/2/2023).


"Mengapa, kata dia, Pemerintah saat berhadapan dengan perusahaan, mereka agak seperti gamang, seolah perusahaan itu punya kekuatan begitu besar," Kata Dia 


"Bagi saya seharusnya, kalau itu merupakan suatu pelanggaran seharusnya dilakukan tindakan hukum", sebutnya.


Dijelaskannya, di dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012 - 2032 itu ada namanya sempadan sungai," Terangnya 


"Sempadan sungai itu 100 meter kiri 100 meter kanan, lalu sempadan anak sungai itu 50 meter kiri dan 50 meter kanan, selanjutnya sempadan pandai 200 meter, sungai besar", Ujarnya 


Ini yang kita maksud, tambahnya, bahwasannya hampir seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Singkil artinya melakukan pelanggaran itu," Imbuhnya 


"Jadi harapan kita kepada pemerintah daerah agar pelanggaran itu dapat ditertibkan, karena hal ini nantinya akan mengurangi debit air di Aceh Singkil apabila sempadan sungai ini rusak", Imbuhnya 


Ia menjelaskan apabila aturan sempadan sungai ini dilanggar, hukumannya itu kembali kepada aturan perundang - undangan. "Karena Hukumannya sangat berat semua ini", Tegas Ahmad Fadhli 


Diketahui, Menurut, Data Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Perusahaan PKS yang masih aktif beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil; (1). PKS PT PLB 1 Aceh Singkil (2). PKS PT Runding Putra Persada (3). PKS PT Nafasindo (4). PKS PT Singkil Sejahtera Makmur (5). PKS PT Delima Makmur (6). PKS PT Ensem Lestari (7). PKS PT PLB 2 Singkohor 8. PKS PT Socfindo Lae Butar.



Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close