Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Dijanjikan Dapat Tanah Milik PTPN, Puluhan Warga Desa Sumberwringin Sukowono Rela Bayar Ratusan Ribu Rupiah

26 Februari 2023


Lahan PTPN yang diduga dijanjikan kepada masyarakat.


Jember, zonamerdeka.com - Puluhan warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember rela menyetorkan uang hingga ratusan ribu rupiah. Pasalnya mereka diduga diberi janji akan mendapatkan tanah seluas 10 x 10 meter.


Tanah yang dijanjikan itu diduga milik PT Perkebunan Nusantara (Persero) berukuran 10x10 meter atau 100 meter persegi dan setiap pemohon dikenakan biaya Rp 170 ribu, Minggu (26/2/2023).


Dari informasi yang didapat di lokasi, oknum yang menjanjikan tanah itu mengatasnamakan SEKTI. Oknum tersebut menjanjikan kepada masyarakat desa Sumberwringin sepetak tanah milik PTPN dengan luasan ukuran 10x10 meter, berlokasi di Dusun Duklengkong, Desa Sumberwringin. Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.



Kemudian, oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada warga. Setiap warga yang ingin mendapatkan tanah yang dimaksud, harus menyediakan sejumlah uang dengan besaran Rp 170 ribu (tanpa kwitansi) dengan alasan untuk biaya kepengurusan. 


Berdasar informasi warga, ada sekitar 50 warga yang ikut menyetor uang untuk mendapat tanah tersebut.


Iya menjelaskan satu orang dijanjikan sepetak tanah dengan luasan 100 meter persegi.


Tak hanya uang, wargapun diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).


 "Untuk mendapatkan tanah yang dijanjikan sejumlah warga diminta sejumlah persyaratan, foto kopi KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga) dan sejumlah uang," jelasnya.


Informasi adanya program tersebut, lanjut Dia, adanya ajakan warga sekitar, lantas kemudian mengikuti pertemuan yang diselenggarakan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas Sekti yang bertempat di salah satu rumah milik warga.


Kendati demikian, Ia berharap program tersebut benar adanya. Berharap pihak terkait ikut mengawasi mengkroscek program yang dijanjikan oleh oknum tersebut agar supaya tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari.


"Masyarakat di desa yang notabene tidak paham benar dan tidaknya program tersebut, kami berharap pihak terkait ikut serta dalam pengawasan dan terlibat terkait hal ini," ucap pintanya.


Berdasar informasi warga, media ini melakukan penelusuran. Dari penelusuran tersebut, ternyata ada dua obyek tanah yang diduga milik PTPN, yaitu berlokasi di Dusun Duklengkong dan Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, namun tidak diketemukan plang aset tanah PTPN yang terpasang di lokasi. Kedua obyek tanah yang dimaksud saat ini masih digunakan sebagai pertanian tebu. 


Selanjutnya, pihak-pihak terkait akan dikonfirmasi lebih lanjut.


Manto/ton 



 








ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close